Bansos 2023

Cek Daftar Bansos Tahun 2023, Dari PKH, BPNT, PIP Hingga KIS

Penyaluran Bansos bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana penyaluran bantuan sosial secara simbolis di Kabupaten Mabar, Jumat (27/11/2020). 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui kementerian dan lembaga menyalurkan bantuan sosial bagi warga negara Indonesia.  

Penyaluran Bansos bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah pun telah menambahkan anggaran sebesar Rp8,2 triliun untuk bansos bagi masyarakat kurang mampu.

Bansos berupa beras, telur, dan ayam diberikan kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: DPRD NTT: Pemerintah Perlu Ciptakan Pola Baru Pemberian Bansos

Untuk memudahkana pengecekan bansos maka pemerintah juga telah menyediakan layanan melalui kemensos.go.id pada 2023 untuk memeriksa bantuan sosial tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memungkinkan masyarakat melihat daftar penerima bansos secara mandiri.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kucurkan Bansos Pangan, Cek Cara Daftar Mandiri di DTKS Kemensos

Berikut daftar Bansos pemerintah yang disalurkan bagi masyarakat : 

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan mencairkan sejumlah dana bansos untuk triwulan kedua selama April-Juni. Artinya bagi penerima PKH tetapi belum mendapatkan bansos triwulan kedua pada April atau Mei, maka masih ada waktu pencairan hingga akhir Juni 2023.

Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

Kategori Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3 juta/tahun, kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp 3 juta, kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900 ribu, dan kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta.

Selanjutnya kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp 2 juta, kategori Penyandang Disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta serta kategori Lanjut Usia sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: Bersiaplah Bansos Ramadhan 2023 Cair Lagi Bulan April, Berikut Cara Cek Penerima Bansos

Keedua Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan salah satu bansos yang rutin diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM akan mendapatkan BPNT sebesar Rp 200 ribu per bulan yang bisa dibelanjakan untuk bahan pangan seperti beras, aneka daging, sayur, dan lainnya.

Namun beberapa waktu belakangan, BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama yakni Rp 200 ribu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved