Berita Flores Timur

Security Bank BRI Larantuka Dipecat Tanpa Pesangon

berdasarkan hasil penelusuran, Hermanus sering terlambat masuk kerja dan menkonsumsi minuman keras.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-HERMANUS
SURAT-Security BRI di Larantuka mendapat surat pengembalian pekerjaan atau dipecat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Seorang security Bank BRI di Larantuka, Kabupaten Flores Timur bernama Hermanus Lando Fernandez diduga dipecat oleh pimpinannya tanpa memberikan jaminan pesangon.

Hermanus yang merupakan warga Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur sudah 12 tahun mendedikasikan dirinya untuk perusahaan milik BUMN tersebut.

Ironisnya, informasi soal pemutusan hubungan kerja atau PHK diperoleh dari rekan kerjanya yang bertugas di Lembata tanggal 17 Mei 2023 lalu.

"Saya sedang nyeberang dari Pelabuhan Tobilota ke Larantuka, tiba-tiba teman di Lembata kasih tahu kalau saya kena PHK," katanya, Senin 19 Juni 2023.

Baca juga: Mengenal Koke Bale di Desa Lewokluok Flores Timur

Informasi itu membuatnya kaget dan langsung mendatangi Kantor BRI Cabang Larantuka. Ia akhirnya percaya bahwa telah kehilangan pekerjaan sebagai security BRI.

"Saya berharap pimpinan BRI Cabang Larantuka memahami regulasi pemecatan terhadap karyawan. Selama ini saya mendedikasikan hidup saya," tuturnya.

Pemimpin Cabang BRI Larantuka, Hendra Ima Sasmita, mengatakan pegawai tersebut merupakan tenaga kerja outsourching yang dikembalikan kepada PT PKKS karena telah melakukan tindakan indisipliner.

"Yang bersangkutan sebagai pekerja dari penyedia jasa tenaga kerja outsourcing (PT PKKS) jabatan security yang ditugaskan di BRI Unit Hinga," katanya melalui sambungan telepon. 

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penelusuran, Hermanus sering terlambat masuk kerja dan menkonsumsi minuman keras. Tindakan indisipliner itu sudah mendapat peringatan sebanyak tiga kali namun tak ada perubahan.

"Tindakan yang bersangkutan mengganggu kenyaman nasabah dan mengganggu operasional BRI Unit. Kita sudah beri pernyataan dari 2020 sampai 2023 namun tidak ada perubahan," ungkapnya.

Baca juga: Sukarelawan Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Produk Bernilai Ekonomis di Flores Timur

Ia mengaku pengembalian tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan jaminan pesangon disebutnya bukan wewenang BRI.

"BRI tidak berkewajiban membayarkan hak-hak atas pemberhentian penugasan di BRI Unit. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance," pungkasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved