Investasi
Pemerintah Provinsi Bali Larang Turis Asing Gunakan Crypto untuk Pembayaran
Provinsi Bali di Indonesia telah menyatakan bahwa turis tidak diperbolehkan melakukan pembayaran dengan cryptocurrency.
POS-KUPANG.COM - Turis asing yang datang ke Bali telah diperingatkan untuk tidak menggunakan crypto sebagai pembayaran. Yang melanggar berisiko mendapat sanksi keras dari pemerintah.
Pemerintah berupaya mengekang masuknya turis asing sebagai cara untuk mengatasi orang asing bermasalah yang melanggar undang-undang setempat.
Turis Asing Hadapi Sanksi Keras
Bali akan mengambil tindakan terhadap turis asing yang menggunakan cryptocurrency untuk pembayaran, menurut Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang berbicara pada konferensi pers pengembangan pariwisata pada hari Minggu, 28 Mei.
Koster mengatakan pelanggar dapat menghadapi deportasi, hukuman pidana, dan sanksi berat lainnya.
“Turis asing yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan dalam izin visanya, menggunakan crypto sebagai alat pembayaran, dan melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas.”
Gubernur Provinsi Bali menegaskan bahwa rupiah Indonesia adalah satu-satunya mata uang resmi yang diperbolehkan sebagai alat pembayaran, menyatakan bahwa penggunaan mata uang lain bertentangan dengan hukum Indonesia dan pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 200 juta rupiah ( $13.000).
Peringatan Koster muncul di tengah laporan tentang rencana Gubernur menerapkan sistem kuota untuk membatasi jumlah wisatawan asing yang masuk ke provinsi dan juga menertibkan masuknya orang asing yang melanggar aturan lokal.
Sektor pariwisata Bali, yang mencapai puncaknya pada tahun 2019, terpukul pada tahun 2020 selama pandemi COVID-19, menyebabkan pulau tersebut menutup penerbangan internasional, sehingga sangat membatasi wisatawan asing ke negara tersebut.
Sementara Bali telah membuka kembali perbatasannya, provinsi tersebut menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan perilaku nakal dari wisatawan, yang tampaknya menyebabkan sakit kepala bagi penduduk lokal dan pemerintah.
Crypto Diizinkan, Tapi Tidak untuk Pembayaran
Kepala Bank Indonesia untuk Bali, Trisno Nugroho, mengatakan bahwa meskipun crypto dapat diterima di provinsi tersebut, penggunaannya tidak untuk pembayaran .
Seperti yang sebelumnya dilaporkan oleh CryptoPotato, Bank Indonesia memperingatkan lembaga keuangan agar tidak memfasilitasi pembayaran cryptocurrency.
Koster juga menyatakan bahwa kegiatan bisnis valuta asing hanya dapat dilakukan dengan izin dari bank sentral Indonesia, menambahkan bahwa beroperasi tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp22 miliar ($1,4 juta).
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan transaksi pembayaran.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.