Beasiswa Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek Perlu Evaluasi Profil Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Suharti menegaskan, salah satu yang perlu dievaluasi adalah profil mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kartu KIP Kuliah 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pengelolaan penyelenggaraan Program KIP Kuliah tahun 2023 terus dievaluasi dan diperbaiki.

Permintaan itu disampaikam Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Suharti menegaskan, salah satu yang perlu dievaluasi adalah profil mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Ini Besaran Bantuan KIP Kuliah Merdeka dan 5 Klaster Biaya Hidup Mahasiswa

Data Puslapdik menunjukkan, pada penyelenggaraan KIP Kuliah tahun 2022, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki PIP Pendidikan Menengah (Dikmen) sebanyak 25.166 orang atau hanya 13,6 persen dari total mahasiswa penerima KIP Kuliah sejumlah 185.475 orang.

Sementara jumlah terbesar adalah mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yakni 99.744 orang atau mencapai 53,8 persen.

“Tahun 2021 lalu yang mencapai 17 persen saja menurut saya terlalu sedikit, apalagi tahun 2022 turun menjadi 13,6 persen, “kata Suharti dikutip dari Puslapdik Kemendikbudristek.

Suharti mengatakan, seharusnya sesuai Persesjen No 10 tahun 2022, prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen, prioritas berikutnya kedua pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial, dan selanjutnya yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan prioritas terakhir adalah pendaftar melalui kepemilikan SKTM.

“Diharapkan pada tahun 2023 ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui kepemilikan PIP Dikmen ditambah, jalur DTKS juga ditambah serta jalur kemiskinan ekstrim di 210 kabupaten/kota, “ tegas Suharti.

Baca juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Kemendikbudristek Dibuka, Ini Sasaran Penerima Beasiswa

Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, terus mengingatkan pimpinan perguruan tinggi untuk lebih selektif dalam menerima calon mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai Peraturan Sekretaris  Jenderal Kemendikbusristek Nomor 10 tahun 2022.

“Sesuai persesjen, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP jenjang pendidikan menengah selanjutnya pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), terdaftar di DTKS dan seleksi terakhir melalui SKTM, itu semestinya jangan dibalik, “ Ingat Abdul Kahar.

Ditegaskan Abdul Kahar, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah siswa penerima PIP Pendidikan Menengah karena dalam rancangan pemerintah, KIP Kuliah itu merupakan kelanjutan dari program PIP Pendidikan Menengah. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved