KIP Kuliah Merdeka
Ini Besaran Bantuan KIP Kuliah Merdeka dan 5 Klaster Biaya Hidup Mahasiswa
Kemendikbud Ristek juga terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus berupaya melakukan pemerataan pendidikan bagi semua siswa. Salah satunya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Pada penerimaan mahasiswa baru 2022/2023, siswa berprestasi yang kurang mampu sudah bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Tahun 2022, KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada prodi unggulan di perguruan tinggi terbaik manapun. Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.
Baca juga: Hati-hati Link Kartu Prakerja Palsu dan Kartu Indonesia Pintar Beredar, Cara Bedakan Situs Palsu
Melansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, Minggu 6 Maret 2022, pada tahun 2022, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Selain itu Kemendikbud Ristek juga terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi program studi (prodi).
Baca juga: UKAW Artha Wacana Selenggarakan Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Bagi Mahasiswa Baru
Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Besaran bantuan sesuai akreditasi prodi Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta
Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Jurusan IPA-IPS-Bahasa, SMA Mulai Berlaku Kurikulum Merdeka
Bantuan biaya hidup
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
1. Rp 800.000 per bulan
2. Rp 950.000 per bulan
3. Rp 1,1 juta per bulan
4. Rp 1,25 juta per bulan
5. Rp 1,4 juta per bulan