Berita Kota Kupang

Warga Perpanjang Segel Lahan Tower PT CMI di Kota Kupang

Edu Nuban, mewakili warga Kelurahan Oetete menyampaikan, mereka masih melakukan penyegalan lahan tower tersebut

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana mediasi warga RT/06, Kelurahan Oetete dengan pemerintah kelurahan dan pihak pengelola tower atau menara telekomunikasi berkaitan dengan permasalahan yang ditimbulkan oleh tower tersebut. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Warga RT/06 RW/02 di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tetap memperpanjang penyegelan lahan tower atau menara telekomunikasi milik PT Centratama Menara Indonesia atau PT CMI di wilayah RT tersebut.

Proses memperpanjang penyegelan lahan tower PT CMI oleh masyarakat di wilayah RT/06, Kelurahan Oetete itu, berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat setempat atas hasil mediasi mereka dengan perwakilan PT CMI yang tidak adanya kepastian mengganti rugi barang-barang elektronik warga yang rusak akibat tower tersebut.

Edu Nuban, mewakili warga Kelurahan Oetete menyampaikan, mereka masih melakukan penyegalan lahan tower tersebut hingga semua permintaan yang disampaikan dalam mediasi tersebut dipenuhi.

"Kami minta jangan dulu ada kegiatan di dalam lahan tower ini sebelum semua persoalan yang dihadapi masyarakat akibat dari tower tersebut dipenuhi oleh pihak pengelola," kata Edu Nuban kepada POS-KUPANG.COM, usai mengikuti kegiatan mediasi tersebut.

Baca juga: Buntut Warga Segel Tower, Komisi I DPRD Kota Kupang Akan Panggil Dinas Teknis

Menurut dia, hasil mediasi hari ini tidak mempunyai jawaban yang pasti dari pengelola tower tersebut, dimana masyarakat meminta agar pihak pengelola untuk bertanggungjawab atas kerusakan barang elektronik dan kerusakan lain akibat tower tersebut, namun pihak pengelola tidak memberika jawaban yang pasti kepada masyarakat.

Warga setempat juga mempertanyakan dan mempermasalahkan adanya penambahan parabol di tower dengan ketinggian 75 meter tersebut.

Mereka minta agar pihak pengelola dapat mempertanggung jawabkan permasalahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan atau kecemasan masyarakat di lingkungan tersebut.

Sementara itu, mewakili PT CMI, I Wayan Bagus Data selaku Manager Tower Maintenance Bali-Nusra mengatakan bahwa, pihaknya akan mendata semua kerusakan yang disebabkan oleh tower tersebut, dan akan ditindaklanjuti ke perusahaan di pusat.

Baca juga: Pemulung di Kota Kupang Temukan Granat dan 53 Butir Peluru Senjata Api Dalam Sebuah Kardus

Wayan pun memastikan akan mengganti rugi kepada warga yang barang elektroniknya rusak maupun kerusakan lainnya dampak dari tower tersebut.

"Pasti kami akan ganti rugi semua kerusakan, dan sebelumnya akan dinilai dulu perusahaan. Karena semua ikuti aturan yang ada," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pengelola utama dari tower yang menyebabkan permasalahan bagi warga di wilayah RT tersebut adalah PT Centratama Menara Indonesia (CMI).

Baca juga: Belum Sepakat Ganti Rugi, Warga Segel Tower di Kota Kupang

Ia mengakui bahwa PT CMI belum membangun banyak tower di Kota Kupang, namun pihaknya akan berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Sedangkan, Lurah Oetete, Dessy Lay yang menghadiri mediasi tersebut mengungkapkan bahwa mediasi ini menindaklanjuti laporan warga beberapa hari lalu terkait permasalahan tower tersebut.

Menurut dia, warganya telah mengalami dan merasakan permasalahan tersebut bertahun-tahun, sehingga dirinya berharap pihak pengelola tersebut agar dalam waktu secepatnya menjawab dan mengganti rugi semua barang elektronik yang rusak.

Kata dia, dalam mediasi tersebut telah disepakati bersama untuk memperpanjang penyegelan lahan tower tersebut hingga mendapat jawaban yang pasti dari pihak pengelola. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved