Berita NTT
Kontribusi UMKM di Indonesia Mampu Serap Tenaga Kerja 96,92 Persen
Pada masa pandemi Covid-19 banyak UMKM yang mengalami kesulitan dan tidak sedikit UMKM yang selamat bahkan tumbuh dan terus berkembang.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - UMKM menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional karena berkontribusi terhadap 60,51 persen PDB dan mampu menyerap hampir 96,92 persen dari total tenaga kerja nasional.
UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Namun demikian, pengembangan UMKM masih menghadapi berbagai kendala, sehingga perlu didukung dengan program pengembangan UMKM.
Baca juga: Bank Indonesia Sosialisasi CBP Rupiah dalam Social Movement Cegah Stunting Pos Kupang
"Kontribusi teman-teman di UMKM luar biasa. Selama ini Bank Indonesia melakukan pendekatan melalui tiga pilar utama, yakni korporatisasi, peningkatan kapasitas dan pembiayaan,"ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), S. Donny Heatubun saat Onboarding UMKM di lantai 3 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT pada Rabu, 14 Juni 2023.
Salah satu Upaya pengembangan UMKM adalah mendorong agar UMKM masuk ke ekosistem digital. Per Desember 2022, sebanyak 20,76 juta UMKM sudah onboarding digital, tahun 2023 ditargetkan tambahan 4 juta UMKM onboarding digital, dan target pada tahun 2024, sebanyak 30 juta UMKM diharapkan sudah onboard digital.
"Dengan kata tidak bisa mengabaikan kontribusi yang diberikan UMKM terhadap negara kita,"ujarnya.
Baca juga: Diinisiasi Bank Indonesia, UMKM Binaan Bank NTT Ikut Showcase Jelang KTT Asean Summit di Labuan Bajo
Wakil Gubernur Provinsi NTT, Josef Nae Soi melalui Sekda Provinsi NTT, menyampaikan, kurang lebih 98 persen pelaku usaha di Indonesia dikategorikan dalam kelompok UMKM. Selain itunarasi bahwa UMKM adalah penyelamat bangsa saat dilanda krisis ekonomi sudah teruji pada 1998 dan 2008.
"Yang sering kita dengar dalam pidato bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur untuk terus mendorong produksi-produksi yang masif pada UMKM terutama dilihat sebagai satu produksi, satu ekpresi dari UMKM kita yang belum kita pikirkan yang sudah ditanamkan dari nenek moyang kita,"ungkap Kosmas Damianus Lana dalam Onboarding UMKM pada Rabu, 14 Juni 2023.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM juga beberapa regulasi. Ada pun Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa UMKM merupakan kegiatan yang mampu memperluaskan lapangan pekerjaan dan memberikan layanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dns berperan mewujudkan stabilitas perekonomian secara nasional.
Selain itu, UMKM adalah satu pilar utama ekonomi nasional yang selalu memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan Sebagai wujud keberpihakan kepada ekonomi rakyat.
Pada masa pandemi Covid-19 banyak UMKM yang mengalami kesulitan dan tidak sedikit UMKM yang selamat bahkan tumbuh dan terus berkembang.
UMKM memiliki daya tahan tinggi sehingga pantas disematkan sebagai pemenang (champion). Tidak hanya menyelematkan diri pelaku UMKM tetapi juga menyelamatkan perekonomian Indonesia. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.