Berita Ende

Tuntut Gaji Lima Bulan Segera Dibayar, Tenaga Kebersihan Kembali Datangi Kantor DPRD Ende

Pihaknya dijanjikan untuk membayar uang muka Rp. 500 ribu. Karena pihak perusahaan tidak ada maka proses pembayaran tidak dilakukan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
RAPAT - Suasana rapat bersama dengan tenaga kebersihan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Ende, Senin 12 Juni 2023.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak 70 tenaga kebersihan kembali mendatangi Kantor DPRD Ende pada, Senin 12 Januari 2023.

Mereka meminta DPRD Ende supaya mendesak pemerintah daerah melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar segera membayar gaji selama lima bulan sejak Januari-Mei 2023.

Berdasarkan pantauan, kedatangan puluhan tenaga kebersihan tersebut diterima Ketua Komisi III DPRD Ende, Sabri Indradewa dan anggotanya di ruang rapat gabungan komisi.

Yohanes Kea salah seorang tenaga kebersihan mengaku, ia dan puluhan tenaga kebersihan yang lainnya mulai melakukan mogok kerja sejak tanggal 4 April 2023 sebagai bentuk protes karena gaji belum dibayar meskipun mereka sudah bekerja tiga bulan.

Baca juga: 497 Warga Ende Terkena Gigitan Hewan Penular Rabies Sejak Januari-Mei 2023

Namun saat itu, Plt. Kadis BLH Kabupaten Ende, Kanis Se menjelaskan bahwa pembayaran masih menunggu mekanisme tender yang dilakukan oleh PPK sehingga ia dan teman-temannya diminta untuk terus bekerja.

Sebulan kemudian, tepatnya pada tanggal 22 Mei 2023, dirinya dan para tenaga kebersihan lainnya mendesak BLH segera membayar gaji mereka. Pada saat itu, mereka kemudian melakukan mogok kerja

Pada tanggal 28 Mei 2023 pihaknya diundang untuk melakukan pertemuan dengan Bupati Ende. Pada pertemuan tersebut Bupati bersama dengan Plt Kadis dan Kadis Naketrans untuk membahas terkait mekanisme pembayaran.

Saat itu disepakati pembayaran dilakukan mulai bulan Mei dengan besaran Rp. 1,9 juta yang merupakan hasil akumulasi dari empat bulan itu.

Pihaknya dijanjikan untuk membayar uang muka Rp. 500 ribu. Karena pihak perusahaan tidak ada maka proses pembayaran tidak dilakukan.

Selanjutnya, tanggal 6 Juni 2023, bertempat di lantai dua Kantor Dinas BLH Kabupaten Ende, pihaknya diminta untuk melakukan penandatanganan  dengan pihak ketiga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Moni

"Tetapi kami tetap tidak mau karena pemerintah daerah dalam hal ini BLH harus bayar dulu gaji kami selama lima bulan karena kami dipaksakan untuk tetap bekerja," jelasnya.

Mendengar penjelasan dari salah seorang petugas kebersihan itu, Ketua Komisi III DPRD Ende, Sabri Indradewa mengatakan kehadiran semua pihak di ruang rapat gabungan komisi untuk mencari solusi atas masalah itu.

Untuk itu, ia meminta penjelasan kepada Kabid Anggaran BPKAD Ende Elvis Ce terkait peluang untuk kembali mengalokasikan anggaran yang akan digunakan untuk membayar sisa gaji lima bulan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Elvis Ce mengungkapkan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran baik melalui perubahan maupun melalui penggunaan anggaran sebelum perubahan.

Sementara itu, Plt Kadis BLH Ende, Kanisius Se mengatakan, tunggakan gaji selama lima bulan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pembayaran.

"Pak Bupati sudah bilang, soal tunggakan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah. Pemerintah akan upayakan," ujarnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved