Kabar Artis

Masih ABG Sudah Jadi PSK, Meski Dibawa Umur Sanggup Layani 5 Pelanggan Perhari, Ini Tarifnya

Penyakit masyarakat yang satu ini sangat sulit diberantas. Bahkan usai para pekerja seks komersli atau PSK ini cenderung semakin belia

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Ist
PROSTITUSI -- Remaja terlibat protitusi online, segini bayarannya 

"Mereka (PSK dibawah umur) dikasih Rp 3 juta, dan sisanya untuk pelaku yang memperdagangkan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dijual Lewat MiChat

Sejumlah gadis Bogor dijual lewat aplikasi MiChat untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Aksi para pelaku pun dibongkar aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.

Sembilan orang tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor berhasil ditangkap polisi, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Mereka diamankan dari 5 lokasi yang berbeda diantaranya, Reddorz Sudirman di Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal, Kos-kosan Jalan Sindang Sari di Bogor Timur, Red House Taman Corat-coret di Bogor Utara, dan Kosan Gang Kutilang di Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.

Baca juga: Sosok Artis Ini Dituduh Selingkuhan Vokalis Hingga Terjerat Prostitusi Online ,Kini Kena Karma

Keseluruhan, korban yang dijual belikan melalui aplikasi Michat ini masih dibawah umur.

"Dari berbagai kasus dan tersangka yang diamankan, ini korban semuanya dibawah umur. Jadi Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," terang Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurutnya, 6 (enam) korban yang terjerumus prostitusi online ini merupakan anak dibawah umur

"Ini korbannya anak dibawah umur, ada sebanyak 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual," tambah Bismo.

Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dan TPPO.

"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," imbuhnya.

Mucikari Kerjasama Dengan Pemilik Kamar Kos

Selama menjalankan aksinya, para mucikari ini bekerjasama dengan pemilik kamar kos.

"Dalam interogasi, ada beberapa tempat, jadi pemilik kos-kosaan menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (12/6/2023) petang.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved