Berita Nasional

Prostitusi Online di Bogor Dibongkar Polisi, Seminggu Kabur, Bocah 15 Tahun Berakhir Open BO

Penangkapan kedua pria pada Jumat (28/4/2023) itu juga sekaligus membongkar bisnis prostitusi online di Kota Bogor.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi - Praktek prostitusi online dibongkar polisi 

POS-KUPANG.COM - Dua pria di Kota Bogor Jawa Barat ditangkap polisi atas dugaan kasus prostitusi online

Kedua pria itu, yakni MS (25) dan A (20) ditangkap polisi dari Polresta Bogor di Reddorz Taman Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Penangkapan kedua pria pada Jumat (28/4/2023) itu juga sekaligus membongkar bisnis prostitusi online di Kota Bogor.

Saat itu keduanya membawa VA, bocah 15 tahun ke Hotel RedDorsz Air Mancur untuk open BO.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan kedua terduga pelaku telah ditahan usai diamankan.

"Kami telah mengungkap perkara ini di Reddorz Sudirman," kata Kasat Reskrim Kompol Rizka Fadhila dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023),

Rizka menceritakan, pengungkapan ini bermula ketika korban VA (15) pergi dari rumahnya pada Minggu tanggal 23 April 2023.

Saat itu VA dijemput oleh temanya ke salah satu Villa di Cipayung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Bintang Film Laskar Pelangi Baru Sebulan Nikah, Kini Bersama Istri di Penjara Usai Disuruh Open BO

"Saat itu korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama Adid dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 26 April 2023," jelas Rizka.

Kemudian, tengah malam VA kembali janjian dengan laki-laki yang bernama Panji dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Kabupaten Bogor.

Di Villa Cipayung VA kembali pesta miras dengan Panji.

"Sekitar pukul 06.00 WIB pagi harinya VA janjian kembali dengan laki-laki yang bernama Azril dan dibawanya ke rumah di daerah Taman Wisata Bogor," tambahnya.

Di hari yang sama VA janjian kembali dengan tersangka A. Sementara tersangka A sendiri baru dikenal oleh VA melalui Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WhastApp.

Baca juga: BREAKING NEWS : Prostitusi Online, Aparat Polres TTS Tangkap 1 Mucikari dan 5 PSK.

"VA pun ditawari untuk kerja open BO ( prostitusi online ) dengan iming-iming gaji Rp. 3.000.000/minggu dan kebutuhan ditanggung," ungkap Rizka.

Setelah bertemu, A membawa VA Terlapor ke Pelabuhan dan keesokan harinya,  VA pulang kembali ke kosan A. Di kosan A, VA kembali bertemu bertemu dengan tersangka lainnya yakni MS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved