Berita Nasional
Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun, MenPAN RB: Mulai Berlaku Tahun Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat kebijakan baru mengenai kenaikan pangkat ASN.
Kemudian terkait lembaga pengelola, pemerintah akan memperhitungkan, apakah dana pensiun akan tetap ditempatkan di PT Taspen dan PT Asabri. Pemerintah membuka opsi untuk membentuk lembaga pengelolaan dana pensiun baru yang lebih efektif.
"Atau kita mengembalikan pada beberapa fungsi di kementerian/lembaga terutama Kementerian Keuangan," kata Isa, dalam Rapat Kerja Komisi XI RI, Senin 12 Juni 2023.
Sementara itu untuk aspek tata kelola, perbaikan yang akan dilakukan berkaitan dengan praktik di bidang aktuaria, akuntansi, dan juga investasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pensiun.
Isa berharap, reformasi yang akan dilakukan pemerintah dapat menciptakan sistem pensiun yang manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh ASN. Sebab, ia menyebutkan, masih terdapat ASN yang merasa manfaat pensiun kurang berarti.
"Yang tentunya memunculkan dilema yang lain karena pada saat bersamaan kita melihat kelompok masyarakat lain yang bukan PNS justru belum mendapatkan manfaat pensiun sama sekali," ucap Isa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.