Berita Nasional
Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun, MenPAN RB: Mulai Berlaku Tahun Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat kebijakan baru mengenai kenaikan pangkat ASN.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat kebijakan baru mengenai kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kenaikan pangkat ASN diselenggarakan enam kali dalam setahun, mulai berlaku tahun 2023.
Menurut Abdullah Azwar Anas, kebijakan baru ini atas saran dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Abdullah Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat. Sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.
Baca juga: Jokowi Soroti Passing Grade Seleksi PPPK, Minta MenPAN Kaji Ulang, Siapkan 1 Juta Formasi
Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Abdullah Aswar Anas.
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.
Sistem Pensiunan ASN
Sementara itu pemerintah berencana mengubah skema pensiunan ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2024. Hal ini sebagaimana tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengakui, reformasi skema pensiunan ASN bukan suatu langkah yang mudah dan bersifat kompleks.
Rencana ini perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, utamanya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Seleksi CPNS Dibuka September, 20 Persen untuk Fresh Graduate
Meskipun demikian, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah aspek utama yang perlu diubah, yakni berkaitan dengan program, lembaga pengelola, serta tata kelola pensiunan ASN. Untuk program, Isa bilang, perubahan akan dilakukan terhadap desain manfaat dan desain iuran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.