Ibadah Haji 2023

Jemaah Haji Lansia Pakai Pampers Sah Ibadahnya

Sekira 60 ribu jemaah haji pada tahun ini termasuk kategori lansia. Banyak dari mereka yang tidak mampu membersihkan kotorannya.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Jemaah haji asal Kota Kupang mengikuti acara pelepasan yang dilakukan oleh Pemkot Kupang, Kamis 15 Juni 2023. 

Laporan Langsung Wartawan Tribun Network Rahmat Hidayat dari Makkah

POS-KUPANG.COM, MEKKAH - Sekira 60 ribu jemaah haji pada tahun ini termasuk kategori lansia (lanjut usia). Banyak dari mereka yang tidak mampu membersihkan kotorannya sendiri sehingga diperlukan petugas haji pendamping.

Ada yang terpaksa buang air besar di tempat tidur, dan banyak juga para lansia yang harus memakai pampers atau popok.

Hingga beberapa hari ke depan kota Mekkah akan dibanjiri para jemaah haji untuk mengikuti proses ibadah haji.

Konsultan ibadah (konbad) KH Imam Khoiri menjelaskan,untuk jemaah yang baru datang melaksanakan umrah, baik yang haji Tamattu maupun yang haji Qiran atau Ifrad melaksanakan tawaf kedatangan. Kebanyakan Jemaah Indonesia melakukan ibadah haji Tamattu yang didalamnya ada Tawaf dan Sai.

"Nah kaitan yang sudah lansia, dia pakai pampers karena kondisinya tidak mungkin tanpa pampers. (Jemaah) semacam ini berarti sudah berstatus daimul hadas, sudah tidak bisa mengendalikan hadasnya," ujar KH Imam Khoiri, Selasa 13 Juni 2023.

Dalam istilah fiqih, daimul hadast diperuntukkan bagi orang yang terus-menerus hadast. Khoiri kemudian menjelaskan hukum bagi jemaah haji lansia yang berstatus daimul hadast. Saat melaksanakan tawaf yang diharuskan suci dari hadas dan najis.

Baca juga: Jemaah Haji Minta Bilik Asmara

Baca juga: Layanan Katering dan Bus Disetop Jelang Puncak Ibadah Haji

"Para imam mazhab, memang ini berbeda pendapat. Mahzab jumhur selain imam Abu Hanifa menjadikan suci dari najis itu sebagai syarat sah. Kalau Abu Hanifa menjadikannya hukum sebagai sunah," ujarnya.

"Kalau toh situasi orang tidak mampu membersihkan diri dari najis seperti orang yang daimul hadast karena tidak mungkin mengendalikan baik itu air kencing dan yang lain, statusnya najis ini di mahfuh atau dimaafkan," lanjutnya.

"Tidak menjadi sebab menjadi halangan untuk melakukan tawaf. Tawafnya tetap sah tapi sebelumnya bersihkan dulu diganti dengan pempers yang bersih baru kemudian dia tawaf. Kalau di tengah keluar tidak apa apa," KH Imam Khoiri menegaskan kembali.

Dikatakan, hal itu sama dengan hukumnya ketika sedang melaksanakan salat. Orang atau para jemaah lansia yang berstatus daimul hadast ini juga sama. Ketika salat, sah dilanjutkan salatnya.

Akan tetapi kalau sudah selesai salat dan akan salat lagi harus dibersihkan terlebih dahulu najisnya. Setelah proses umrah selesai akan dilaksanakan ibadah haji pada 8 dzulhijjah dan mulai berihram lagi. Berangkat ke arafah tanggal 9 wukuf, kemudian sore hari berangkat ke Muzdalifah,tanggal 10 sudah berada di Mina.

Rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, Mina ini tidak mensyaratkan orang dalam keadaan suci. "Termasuk wanita yang sedang haid pun tidak ada halangan sehingga tidak ada masalah bagi jemaah yang sedang sakit lansia beser harus pakai pempers melaksanakan haji, hajinya sah," katanya. (tribun network/yat/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved