Ibadah Haji 2023

Jemaah Haji Minta Bilik Asmara

Ketua Sektor 10 Misfalah Mekkah, Arab Saudi M Anshari mengungkap beberapa jemaah haji meminta disediakan kamar barokah atau bilik asmara.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Bupati Kupang Korinus Masneno resmi melepas 12 jemaah calon haji asal Kabupaten Kupang yang akan menunaikan ibadah haji di Mekkah Arab Saudi. 

Laporan Langsung Wartawan Tribun Network Rahmat Hidayat dari Makkah

POS-KUPANG.COM, MEKKAH - Ketua Sektor 10 Misfalah Mekkah, Arab Saudi M Anshari mengungkap beberapa jemaah haji meminta disediakan kamar barokah atau bilik asmara.

Namun, permintaan itu tak bisa dituruti. Kamar barokah yang dimaksud, diperuntukkan bagi jemaah pasangan suami istri untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

"Itu memang kebutuhan dasar, namun kami tidak mengakomodir. Silakan diatur sendiri," kata M Anshari saat ditemui wartawan, Minggu 11 Juni 2023 malam.

M Anshari mengaku menerima permintaan kamar barokah langsung dari jemaah melalui pesan suara yang sampai ke telepon selulernya.

M Anshari kemudian berujar, jemaah yang dimaksud meminta bertemu. "Kami masih produktif dan sudah 40 hari di sini. Kami sedang ikhtiar," ujar M Anshari mengungkap permintaan jemaah yang dimaksud.

Baca juga: Layanan Katering dan Bus Disetop Jelang Puncak Ibadah Haji

Jemaah itu, mengaku pernah menyewa hotel. Namun karena merasa tak enak dengan jemaah yang lain, maka berani mengusulkan perlu adanya kamar barokah.

"Saya bisa sewa tempat lain, tapi buat jemaah lain kan belum tentu bisa," kata jemaah haji yang dimaksud.

Kebutuhan seksual menjadi kebutuhan dasar bagi manusia. Tidak terkecuali buat para jemaah haji pasangan suami istri yang sedang berada di Arab Saudi untuk berhaji.

Selama proses haji di Arafah, Muzdalifah, serta di Mina (Armuzna), ada beberapa larangan bagi jemaah haji, salah satunya berhubungan badan bagi suami istri yang menunaikan ibadah haji bersama-sama.

Larangan itu baru bisa dilakukan setelah rangkaian haji selama lima hari selesai. (tribun network/yat/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved