Sidang Mario Dandy

David Ozora Alami Amnesia, Panggil Ayahnya Mas

Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memberi kesaksian. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.

Dalam kesaksiannya itu Jonathan mengungkap kondisi anaknya yang dimana David Ozora sempat dinyatakan oleh dokter mengidap amnesia atau lupa ingatan usai dianiaya Mario Dandy.

Pernyataan itu diungkapkan Jonathan bermula saat hakim menanyakan kondisi David Ozora usai mengalami penganiayaan oleh terdakwa Mario Dandy. Kemudian dijelaskan Jonathan, bahwa anaknya itu mengalami kelainan pada bagian bahunya.

"Kemudian yang sebelah kiri enggak bisa leluasa tangan kanannya sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga," kata Jonathan di ruang sidang.

Barulah setelah hakim menanyakan secara langsung terkait kabar amnesia David Ozora, Jonathan kemudian menjawab bahwa dirinya sempat dipanggil 'mas' oleh anaknya.

Baca juga: Mario Dandy Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Sampai sekarang ingatannya seperti apa?," tanya Hakim.
"Paling sederhana manggil saya saja 'mas'," jawab Jonathan.

Hakim juga menanyakan apakah David Ozora bisa mengikuti pelajaran usai dinyatakan mengidap amnesia. Lantas Jonathan pun menyebut anaknya itu selama ini belum bisa mengikuti pelajaran dan baru bisa melakukan sosialiasasi dengan lingkungannya.

"Enggak bisa (ikuti pelajaran), jadi lebih ke bersosialisasi. Memang ada perubahan kalau teman-temannya bertanya 'kok jadi begini ya'," kata Jonathan.

Main Gitar

Mario Dandy juga disebut-sebut sempat bermain gitar seusai melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Menurut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, Mario Dandy asyik bermain gitar bersama dua temannnya yang juga menjadi terdakwa, yakni Shane Lukas dan AGH.

Mereka disebut bermain gitar saat menunggu pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan. "Saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar," ujar Jonathan Latumahina.

Baca juga: David Ozora Belum Sadar Setelah Sepekan Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Minta Maaf

Informasi demikian diperoleh Jonathan dari saudaranya, Rustam Atala yagn saat itu mewakili keluarga korban di Polsek Pesanggrahan.

Selain itu, informasi juga diperolehnya dari RS dan NPS, orang tua teman David yang menjadi saksi penganiayaan Mario Dandy. "Saya dapat info dari RS dan NPS, Rustam dan banyak lagi," katanya.

Atas kesaksian Jonathan itu, Mario Dandy kemudian memberikan bantahan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. "Yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar Mario Dandy di persidangan yang sama.

Meski tak mengakui bagian itu, Mario Dandy tidak membantah perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora. Dia pun meminta maaf kepada ayah David atas perbuatannya tersebut.

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujarnya.

Senada dengan Mario, Shane Lukas juga keberatan tentang penyebutan para pelaku. Pasalnya ia menyatakan sama sekali tidak pernah ikut menganiaya David Ozora.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Digiring ke Rutan Cipinang

"Saya keberatan tentang penyebutan para pelaku. Karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David pada saat itu," tutur Shane.

Jonathan juga membeberkan bahwa Mario Dandy sempat menjanjikan dua temannya tak terjerat pidana usai peristiwa penganiayaan.

Janji itu dilontarkan Mario Dandy saat berada di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan kepada dua temannya yang kini menjadi terdakwa, yaitu Shane Lukas dan AGH.

"Ada obrolan para pelaku di Polsek," kata Jonathan Latumahina.

Menurut Jonathan, Mario Dandy berjanji bahwa perkara penganiayaan ini akan diurus oleh orang tuanya. "Si Mario ngomong 'Tenang saja kalian enggak akan kena. Nanti diurusin sama papa," ujar Jonathan.

Bahkan Mario Dandy saat itu sudah bisa memprediksikan hukuman yang akan diterimanya. "Aku saja paling cuma 2 tahun berapa bulan," katanya.

Atas kesaksian Jonathan itu, Mario Dandy kemudian memberikan bantahan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. "Saya keberatan yang katanya ayah saya mau menyelamatkan. Itu tidak pernah," ujar Mario Dandy di persidangan yang sama.

Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

Di penghujung kesaksiannya, Jonathan meminta agar majelis hakim mendalami ancaman penembakan yang dilayangkan terdakwa Mario Dandy terhadap David Ozora.

Seperti diketahui dalam kesaksiannya, Jonathan sebelumnya menyebut bahwa Mario sempat mengancam akan menembak David dan memanggil Brimob pada saat melakukan percakapan melalui whatsapp milik anak AG.

Hal itu perlu didalami sebab menurut Jonatahan perbuatan anak eks pejabat pajak itu terlampau keteralaluan.

"Seperti yang saya sampaikan yang mulia yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," ujar Jonathan di persidangan.

Lanjut Jonathan, menurutnya apa yang dilakukan oleh Mario Dandy sudah bisa diganjar dengan hukuman pidana.

"Di bandara kita bercanda bom asja di bandara dia bisa dipidana ngomong begitu, ini ada ngomong-ngomong nembak-nembak apakah dia menguasai hal tersebut atau apa, mohon yang mulia," sebut Jonathan.

Menyikapi hal tersebut Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun memberikan tanggapannya. Menurutnya pihaknya akan tetap objektif dalam menyikapi hal-hal yang terjadi pada tahap persidangan.

"Yang jelas sidang kita terbuka, jadi kita akan objektif apapun yang terjadi," jawab Hakim.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (tribun network/aci/fah/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved