Berita Alor

Polres Alor Selidiki Dugaan Peredaran Uang Palsu

Kasus peredaran uang palsu tersebut bermula ketika seorang pria berinisial L, membawa sejumlah uang yang merupakan hasil pinjaman Koperasi

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA NAGO
UANG PALSU - IPDA Ibrahim Usman, S.H., selaku Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi Bripka Gede Bayu selaku Kasi Humas Polres Alor, saat dimintai keterangan terkait dugaan uang palsu yang beredar di Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Unit Tipiter, Satreskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dugaan peredaraan uang palsu di Kabupaten Alor.

Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui IPDA Ibrahim Usman, S.H., selaku Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Polres Alor dan dalam tahap penyelidikan.

"Kasus dugaan uang palsu sedang dalam tahap penyelidikan. Unit Tipiter Satreskrim Polres Alor sudah mengambil keterangan dari orang yang menggunakan uang tersebut, penerima, pemilik uang, serta sumber uang," ujarnya, Kamis 8 Juni 2023.

Kasus peredaran uang palsu tersebut bermula ketika seorang pria berinisial L, membawa sejumlah uang yang merupakan hasil pinjaman dari Koperasi PNM yang ada di Kabir, Kecamatan Pantar untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di SPBU Air Kenari, Kalabahi pada tanggal 7 Mei 2023.

Baca juga: Kalapas Kalabahi Alor Apresiasi Peningkatan Latihan Pramuka Warga Binaan

Uang tersebut dibungkus kantong plastik,  berjumlah Rp. 700.000, dalam pecahan Rp. 100.000. Usai membeli 2 jerigen pertalite, L menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000 kepada F, petugas SPBU Air Kenari yang saat itu melayani L.

Ketika menghitung uang, F mulai mencurigai adanya uang palsu di antara lembaran uang tersebut karena menurutnya tekstur uang tersebut terasa berbeda. Dirinya lalu melaporkan pada pihak Polres Alor agar segera mengamankan barang bukti.

Fakta lapangan dari bukti yang diamankan Polres Alor, ditemukan sebanyak 3 lembar uang yang diduga palsu. Uang tersebut memiliki nomor seri yang sama, bahan kertas yang berbeda, serta ukurannya sedikit lebih kecil dibanding pecahan Rp. 100.000 pada umumnya.

"Kami masih mendalami kasus ini dan menggali unsur-unsur dalam uang palsu ini, setelah itu baru bisa kita gelarkan perkara. Pihak Koperasi sudah dipanggil, dan mengaku bahwa uang tersebut cair dari bank," jelas Ibrahim.

Baca juga: DPRD Alor Umumkan Pemberhentian Wakil Bupati Alor dalam Rapat Paripurna

Ibrahim juga menyampaikan bahwa kepada L pihaknya memberlakukan wajib lapor. Sedangkan secara teknis di lapangan, Satreskrim Polres Alor terus melakukan pemeriksaan secara intensif. 

Adapun kasus uang palsu ini merupakan kasus kedua yang terjadi di Kabupaten Alor. Sebelumnya di tahun 2019, Polres Alor berhasil menangani kasus uang palsu di Kecamatan Pantar Timur. Pada kasus 2019 tersebut, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya mencetak sendiri uang palsu dengan peralatan elektronik miliknya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved