Berita NTT

NTT Belum Punya Perusahaan Pengelolaan Limbah B3

kita alokasikan anggaran ke sana karena kita sendiri belum mempunyai alat untuk mengurangi limbah.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/VALDO
PODCAST - Kepala Balai POM di Kupang, Tamran Ismail, S.Si., M.P., Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai POM di Kupang, Frama El Lefiyana Pollo, S.Si., M.Sc., Apt, berapa host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini belum mempunyai perusahaan pengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), bahkan di seluruh Indonesia jumlahnya baru 12 perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3

Demikian disampaikan Kepala Balai POM di Kupang, Tamran Ismail, S.Si., M.P., dalam Podcast Pos Kupang bersama Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai POM di Kupang, Frama El Lefiyana Pollo, S.Si., M.Sc., Apt, Selasa, 06/06/2023. 

Berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi.

E : Apa saja yang termasuk limbah obat ini? 

T : Sebelum saya masuk ke limbah obat itu apa, di sini saya sampaikan bahwa kita hari ini sengaja mengangkat tema tentang limbah obat dan dampaknya terhadap lingkungan yang nantinya kemudian memiliki potensi terhadap kesehatan manusia terkait khususnya obat - obatan yang termasuk di dalam golongan antimikroba.

Seperti kita ketahui, kemarin juga kami baru berdiskusi dan mengikuti satu even dimana even tersebut mempresentasikan terkait dengan hasil riset darat, laut, sungai terhadap obat yang terkandung baik di dalam tanah maupun air.

Ternyata hasilnya itu mencengangkan ya ternyata ada. Jadi ternyata limbah obat itu ada di area - area tersebut.Artinya kita harus bisa melihat kenapa limbah itu ada di situ. Misalnya kenapa ada di air kemudian kenapa ada di tanah.

Baca juga: Kontribusi POM AD dalam Kesuksesan KTT ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo

Artinya itu pada saat membuang limbahnya tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu kita harapkan nanti masyarakat hari ini bisa teredukasi bahagia cara membuang sampah yang benar khususnya sampah obat.

Nah ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah berbahaya dan beracun, secara garis besar dapat berbentuk padat, cair dan gas, kemudian setiap bentuk limbah memiliki cara pengolahan yang berbeda. Kita akan fokus ke limbah medis ya hari ini.

Limbah medis itu dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Dari limbah medis tersebut ada yang bersifat infkesius, ada yang bersifat patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik seperti obat - obat kanker, obat kemo, nanti dia limbahnya harus terpisah sendiri karena memiliki resiko yang sangat besar, kemudian limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan logam berat yang tinggi.

Nah itu limbah yang dihasilkan dari limbah medis karena bahan yang digunakan itu juga mengandung bahan yang berbahaya disitu sehingga perlu penanganan tersendiri. 

Yang kedua adalah, masuk dalam kategori limbah B3 kemudian perlu penanganan dan manajemen khusus karena sifatnya yang berbahaya tadi. 

Jika tidak ditangani dengan baik akan terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 medis menjadi masalah dan tantangan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan karena pengolahan limbah B3 medis membutuhkan biaya yang cukup besar dan aturan yang wajib dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Kenapa biayanya besar, misalnya limbah tadi ada limbah infkesius, limbah patologis, nah sebelum dibuang harus disterilkan dulu. Inaktifkan dulu kuman - kumannya, bahan - bahan aktifnya disitu sehingga para saat nanti mau di insenerator atau dibuang itu sudah bersifat netral. Jadi tidak akan mencemari lingkungan, itu membutuhkan biaya juga. 

E : Sejauh ini, isu - isu yang terkait dengan pengelolaan limbah B3 seperti apa? 

T : Kita di NTT khususnya, itu masih kesulitan untuk bisa memusnahkan limbah - limbah B3 tadi karena yang pertama, terbatasnya perusahaan pengolahan limbah B3 yang sudah mempunyai izin. Jadi se-Indonesia itu baru ada 12 perusahaan di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. 

E : Jadi di NTT belum ada ya? 

T : NTT belum ada. Jadi kami di Balai POM juga banyan limbah bahan kimia termasuk B3 karena di situ kita ada menguji logam berat, artinya ada limbah B3 di situ termasuk logam berat.

Nah itu tidak bisa dibuang sembarang. Itu biasanya kita tampung dulu nanti kita sub kontrakan dengan pihak ketiga jadi ada yang biasa jasa pengangkut limbah dari Kupang kirim ke Surabaya atau di Bogor nanti baru pengusahanya di sana dan kita alokasikan anggaran ke sana karena kita sendiri belum mempunyai alat untuk mengurangi limbah. Baru ada 12 se-Indonesia. 

Kemudian, jumlah perusahaan yang mempunyai izin masih kurang banyak dibandingkan dengan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Misalnya jumlah rumah sakit ada 2.893, Puskesmas 9.993, klinik ada berapa ribu, toko obat ada berapa ribu lagi, belum apotek dan lain sebagainya.

Nah itu fasilitasnya sangat banyak sedangkan fasilitas untuk pengolahan limbahnya itu sangat sedikit sehingga potensinya akan sangat besar kepada lingkungan yang menjadi tempat untuk pembuangan. 

Kemudian, timbunan limbah B3 yang dihasilkan dari rumah sakit dan Puskesmas sebesar 296,86 ton per hari, itu berdasarkan sensus dari Kemenkes pada tahun 2019.

Sedangkan kapasitas pengolahan yang dimiliki oleh pihak ketiga 12 perusahaan tadi, hanya bisa 151,6 ton per hari sehingga ada kekurangan hampir separuh yang tidak bisa diolah pada hari yang sama sedangkan pada hari besoknya sudah ada limbah yang baru lagi.

Ini akan menyebabkan ada limbah yang tidak tertangani dan bisa beresiko terhadap lingkungan sekitar nantinya.

E : Seperti apa dampak limbah medis terhadap kesehatan lingkungan dan manusia? 

T : Limbah medis tadi yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi baik lingkungan maupun masyarakat atau manusia itu sendiri. Kita mungkin contohkan saja yang paling umum itu adalah jika di rumah sakit, kemungkinan kontaminasi itu akan sangat besar.

Nah di sana yang paling besar peluang untuk terjadi adalah infeksi nosocomial yaitu infeksi yang berasal dari lingkungan ke manusia, bisa pasien, bisa perawat, bisa dokter yang ada di sana.

Itu biasanya terjadi, potensinya itu sangat besar terutama penyakit - penyakit infeksi seperti virus Hepatitis B, Hepatitis C, HIV dan bakteri - bakteri patogen lainnya. 

E : Terkait pengelolaan limbah ini apakah dilakukan begitu saja atau ada peraturan - peraturan yang mengikat?

F : Sebenarnya pemerintah sudah sangat aware tentang ini sehingga ada sejumlah peraturan yang sudah dibuat.

Saya membacakan beberapa yang bukan di bagian kami, bukan peraturannya Badan POM, sudah ada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 tahun 2014 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Jadi tadi yang kita sebut B3 itu sebenarnya tata cara dan persyaratan pengelolaan limbahnya sudah ada peraturan Menterinya. 

Kemudian, yang lebih baru tahun 2015 ini tata cara dan persyaratan teknis, kalau sebelumnya itu secara umum, kalau yang 2015 ini sudah khususnya untuk limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. 

Kalau secara khusus berkaitan dengan limbah farmasi, berarti akan lebih spesifik bicara tentang obat - obat yang rusak, yang sudah kadaluarsa, itu bagian dari bicara tentang limbah farmasi. Nah untuk itu ada peraturan Menteri Kesehatannya juga ada peraturan Badan POM. 

Khusus yang di rumah sakit ada nomor 72 tahun 2016, khusus bagaimana di apotik itu nomor 73 tahun 2016, di Puskesmas nomor 74 tahun 2016. Kemudian badan POM juga memiliki peraturan yang kami sebut dengan nama cara produksi obat yang baik kemudian cara distribusi obat yang baik.

Di situ sudah berbunyi bahwa setelah obat ini diproduksi dengan baik harus juga dipikirkan bagaimana nantinya jika dia rusak, kadaluarsa itu harus ada disediakan sarana - sarana.(uzu)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved