Jumat, 8 Mei 2026

Berita NTT

Senator NTT: Ketiadaan Tata Ruang Buka Peluang Mafia Tanah

Celah ini juga dimanfaatkan para mafia untuk menjual tanah-tanah di kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun.

Tayang:
Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TATA RUANG - Senator asal NTT Abraham Liyanto menilai, maraknya mafia tanah di tanah air karena belum semua daerah memiliki tata ruang. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  Abraham Liyanto,  menilai,  maraknya mafia tanah di tanah air karena belum semua daerah memiliki tata ruang.

Celah kosong ini dimanfaatkan para mafia untuk menentukan harga beli maupun harga jual tanah sesuka hati.

Celah ini juga dimanfaatkan para mafia untuk menjual tanah-tanah di kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mungkin sudah punya semua sampai ke kabupaten-kabupaten. Tetapi, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu yang belum punya. Banyak kabupaten, kota, bahkan provinsi yang belum memiliki RDTR. Ketiadaan ini melahirkan maraknya praktik mafia tanah,” kata Abraham di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca juga: Atasi Masalah Pertanahan, KADIN NTT Undang Dirjen Tata Ruang

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri ATR/BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto pada Senin, 6 Juni 2023, Abraham telah menyampaikan masalah tata ruang tersebut.

Dia meminta Hadi untuk menyelesaikan pekerjaan tata ruang itu karena sangat penting bagi bangsa saat ini.

Menurut senator yang sudah tiga periode ini, kesediaan tata ruang yang lengkap akan mendukung kesuksesan pembangunan bangsa. Pembangunan infrastruktur misalnya, tidak akan berjalan baik jika yang menguasai tanah adalah para mafia. 

Baca juga: Geothermal Masuk Dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah di Lembata

“Masalah pembebasan lahan terhambat karena yang bermain mafia. Nilai ganti rugi proyek ditentukan mafia, bukan berdasarkan NJOP,” tegas Abraham.

Pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini yakin jika semua daerah sudah punya RDTR, penataan kota menjadi bagus dan teratur. Dengan adanya RDTR, akan diketahui tempat-tempat mana yang bisa dibangun perumahan, mana untuk perkantoran, mana untuk daerah wisata dan sebagainya. 

Dia menyebut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, sudah sangat jelas menyebut tujuan pembuatan tata ruang. Pasal 3 UU itu menyatakan tata ruang bertujuan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Baca juga: Rencana Tata Ruang Wilayah Harus Sejalan Dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Ini Penjelasan

Kemudian terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memerhatikan sumber daya manusia. Tujuan lainnya adalah terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Akan tetapi, tujuan mulia dari UU itu belum terlaksana di negara ini. Buktinya, dari 514 kabupaten dan kota di tanah air, baru 56 daerah yang memiliki RDTR. Sementara yang memiliki RTRW belum mencapai 90 persen.

Abraham mengemukakan, salah satu dampak dari ketiadaan RTRW dan RDTR adalah terjadinya pemborosan dalam pembangunan. Sebagai contoh, hampir tiap tahun terjadi proyek pelebaran jalan di berbagai daerah.
Kemudian ada pembangunan fasilitas publik seperti telepon, listrik, air, selokan. Proyek-proyek ini hampir tiap tahun juga dibongkar karena ada pelebaran jalan atau pembangunan fasilitas baru di lokasi yang ada sekarang.

 

Hal lain adalah adanya penggusuran rumah masyarakat untuk alih fungsi kawasan. Kebijakan ini akan melahirkan ganti rugi lahan yang sangat mahal.

“Jika tata ruang sudah dibuat, tidak ada pembongkaran dan pergeseran seperti itu. Kalau tiap tahun selalu ada pembongkaran, kan menyebabkan pemborosan. Anggaran negara hanya habis untuk proyek-proyek yang mubazir seperti ini,” tutup Abraham. (*/pol)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved