Berita Kota Kupang

Gaji Ke -13 Bagi ASN Kota Kupang Dibayar Setelah Gaji Induk Terbayar 

Dia menyebut adanya gaji ke 13 sebetulnya ditujukan untuk kesiapan dalam proses pendaftaran peserta didik baru di sekolah.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi rupiah 

Sisi lain, adanya gaji ke 13 ini juga, menurut ASN yang bekerja sejak tahun 2013 itu, agar bisa membantu keuangan keluarga. Ia sendiri menyebut tahun ini harus mendaftar dua anaknya ke sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

"Kita butuh cukup biaya untuk daftar ini. Mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa dicairkan," sebut dia. 

Baca juga: Instansi Pemerintahan di Kota Kupang Belum Ramah Disabilitas 

ASN ini juga mengaku dirinya akan mendapat transferan gaji ke 13 antar Rp 2 hingga 4 juta. Baginya jumlah ini, dengan dirinya sebagai penopang utama ekonomi keluarga akan sangat memberi dampak. Sebab, selain biaya anak sekolah, kebutuhan ekonomi rumah tangga juga bisa terpenuhi. 

"Tapi kalau ada keterlambatan pembayaran tidak apa-apa," imbuhnya. 

ASN lainnya di Pemkot Kupang juga mengakui hal yang sama. Hingga kini belum mendapat informasi tentang pembayaran gaji ke 13. Tetapi, ia sendiri mengaku sempat mengecek sejumlah saluran informasi dan mendapati bahwa pencairan gaji ke 13 dimulai tanggal 5 Juni 2023. 

ASN yang sudah bekerja lebih dari lima tahunan itu mengaku, tidak mempersoalkan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Ia memaklumi terhadap hal itu. Paling penting menurut dia, gaji ke 13 itu dibayar agar bisa membantu keuangan para ASN. 

"Kalau ada terlambat satu atau dua hari, tidak apa-apa. Intinya dibayar biar bisa bantu kita," sebut dia ketika dijumpai di sebuah tempat makan di Kota Kupang. 

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Ingin Tiap Tanggal 1 Juni Jadi Festival Budaya Helong

Dia juga berharap agar gaji ke 13 yang digelontorkan Pemerintah bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh ASN. Apalagi, pada masa pendaftaran peserta didik baru di sekolah pada tahun ajaran baru ini. 

Sebagai informasi, dalam data rangkuman yang diperoleh, di tahun 2022 Pemkot menyiapkan anggaran Rp 23 miliar lebih, yang ditujukan bagi 5.120 penerima gaji ke 13.

Jumlah merupakan akumulasi dari penerima di kepala daerah hingga ASN biasa. Sementara dari total itu juga belum dihitung ke-40 anggota DPRD. 

Dalam PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin), jika berlaku

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved