Berita Kota Kupang

Enam Hari Huni Jeruji Besi, Asep Tidak Menyesal Curi Uang Pacar Rp 11,5 Juta Demi Judi Online

Menurut AKP Ricky Dally, pelaku Asep merasa hubungan dengan pacarnya tidak ada jarak karena keduanya telah memiliki dua orang anak

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pelaku AALR alias Asep (31) tukang ojek online yang nekat mencuri uang pacarnya untuk berjudi online yang diamankan oleh Buser Polsek Oebobo, Kamis 1 Juni 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - AALR alias Asep (31) pelaku pencurian uang milik pacarnya yang digunakan untuk judi online mengaku tak menyesal mengambil uang tersebut.

Hal ini diungkap Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Senin 5 Juni 2023.

Menurut AKP Ricky Dally, pelaku Asep merasa hubungan dengan pacarnya tidak ada jarak karena keduanya telah memiliki dua orang anak, meskipun belum menikah secara sah di mata hukum dan negara.

"Pelaku menganggap korban bukan orang lain, karena hubungan asmara hingga punya dua anak, sehingga saat mengambil uang milik pacarnya, dia tidak merasa beban, dan berjanji akan mengembalikan setelah menang judi online, akan tetapi pelaku kalah judi, dan tidak mampu kembalikan uang tersebut," jelas AKP Ricky.

Alasan tersebut membuat pihak kepolisian menahan pelaku Asep agar menyadari kesalahannya dan belajar bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Dinas Sosial Programkan BPJS Kesehatan Bagi ODGJ di Kota Kupang

Pelaku telah ditahan sejak diamankan Selasa 30 Mei 2023 sejak diamankan Buser Polsek Oebobo di rumahnya yang terletak di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sebelumnya, Polsek Oebobo mengamankan AALR alias Asep (31) yang telah mengambil uang milik pacarnya bernama NL alias Natalia (33) karyawan toko ATK senilai Rp 11.500.000 di dalam dompet yang diambil dalam lemari di rumahnya yang terletak di wilayah Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Setelah mengetahui uangnya hilang, korban langsung mendatangi Mapolsek Oebobo dengan membuat laporan polisi Nomor : LP/B/89/V/2023/SEKTOR OEBOBO/POLRESTA KUPANG KOTA/ POLDA NTT Tanggal 30 Mei 2023.

Terkait kronologi kejadian bermula pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, korban menyimpan uang miliknya di dalam dompet sebanyak Rp 10 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Demi Judi Online, Tukang Ojek Online di Kota Kupang Curi Uang Milik Pacarnya

Kemudian dia mengambil uang Rp 100.000 untuk belanja, lalu menyimpan kembali dompet tersebut di dalam lemari.

Kemudian Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 06.30 Wita, korban hendak pergi berbelanja di pasar, lalu saat mengambil uang, dia tidak mendapati dompetnya hilang dan mencoba mencarinya tapi tidak menemukannya.

Korban lalu menghubungi pelaku untuk menanyakan dompet beserta uangnya di dalam lemari, namun tidak direspon.

Korban juga mengirim pesan WhatsApp kepada pelaku, namun jawaban pelaku akan mengembalikan dompetnya dan menyarankan agar korban melaporkannya kepada polisi. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved