Polisi Dipecat
BREAKING NEWS: Tinggalkan Tugas Selama Tiga Tahun, Kapolres Ende Pecat Satu Anggota
Selain itu, para perwira harus bisa menjadi contoh yang baik bagi para anggota sebagai wujud kebersamaan antara anggota dengan perwira.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Polres Ende menggelar upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Abdullah Djuma karena tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah sorang anggota polisi tersebut dilakukan di Lapangan Apel Polres Ende, Senin 5 Juni 2023.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam sambutannya, Kapolres Andre mengungkapkan, Ipda Abdullah Djuma diberhentikan secara tidak dengan hormat karena perbuatannya yang melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Kapolres Ende Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Enam Unit Mobil Ambulans
Anggotanya tersebut meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut sejak tanggal 29 Mei 2019. Perbuatannya itu melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2023.
Ia berharap, perbuatan tersebut menjadi pelajaran yang berharga untuk setiap individu personil polisi supaya saling mengingatkan antar satu sama lain, sehingga tidak terjadi kasus yang sama kedepannya.
Selain itu, para perwira harus bisa menjadi contoh yang baik bagi para anggota sebagai wujud kebersamaan antara anggota dengan perwira.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Moni
"Yang bersangkutan sudah disersi dari 2019 sampai dengan saat sekarang ini, sudah lebih dari satu tahun tinggalkan tugas, kita sudah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan untuk kita bawa ke Polres namun sampai saat ini kita tidak tahu keberadaanya," kata Andre.
Untuk diketahui bersama bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8-A/VII/2019/Propam tanggal 25 Juli 2019 terkait dengan pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan Ipda Abdullah Djuma NRP 67090259 yang bersangkutan melanggar kode etik profesi polri dengan wujud perbuatan meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari berturut- turut sejak tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan sekarang (3 tahun 10 bulan).
"Jujur saja bagi saya pribadi cukup berat harus melaksanakan upacara ini karena terkait dengan nasib seseorang, saya harap ini sebagai pelajaran buat kita semua bagaimana kita melihat berbondong bondong masyarakat ingin menjadi anggota Polri sementara kita yang ada dalam bagian ini malah menyanyikannya," ujarnya.
Ia juga berharap, personil yang masih menjadi anggota aktif Polri menjadikan profesi tersebut sebagai ladang amal. Untuk itu, jadikan profesi ini sebagai kebanggaan.
"Jangan kita sia-siakan kewenangan yang kita punya sangat luar biasa ini, Kita bisa merampas hak-hak orang lain bisa menangkap menahan dan memeriksa," ungkapnya.
Terpantau, kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia In Absensia Ipda Abdullah Djuma berakhir pukul 08.50 Wita berjalan aman dan lancar. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.