Berita Kota Kupang
Siswa SMKN 4 Kota Kupang Diimbau Tertib Lalulintas
Siswa-siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Kupang diimbau untuk tertib dalam berlalulintas.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Siswa-siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Kupang diimbau untuk tertib dalam berlalulintas.
Kepala SMKN 4 Kota Kupang, Semi Ndolu, Rabu 30 Mei 2023 menyebut di sekolah itu rata-rata siswa yang hadir menggunakan kendaraan umum.
Secara keseluruhan ada 754 siswa yang ada di sekolah itu. Menurut dia hanya sebagian kecil datang menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Punya Program Ausbildung, SMKN 4 Kupang Siapkan Lulusan Kompeten
"Saya belum bisa memastikan, tapi dalam pengamatan saya, tidak lebih dari 50 kendaraan. Artinya menggunakan kendaraan bermotor itu tidak lebih dari 50 orang," kata dia di ruang kerjanya.
Mayoritas siswa, kata dia, menggunakan kendaraan umum atau di antar oleh orang tuanya. Semi mengatakan, penggunaan kendaraan pribadi bagi beberapa siswa itu karena jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang cukup jauh.
Selain itu, ada juga siswa yang beralasan karena tempat tinggal yang tidak dekat dengan jalur kendaraan umum.
Baca juga: Hari Pertama SMKN 4 Kupang Masuk Pukul 05.30, Hanya Belasan Siswa yang Ikut Apel
Ada juga, kendaraan umum yang rutenya cukup panjang sehingga seringkali siswa terlambat masuk sekolah.
Ia menjelaskan, secara aturan memang siswa yang belum cukup umur tidak diperbolehkan berkendara. Pihaknya mengimbau agar siswa maupun orang tua bisa memperhatikan itu. Sekolah juga menerapkan aturan tambahan lainnya.
Siswa yang menggunakan kendaraan roda dua atau pribadi, ketika berada dilingkungan sekolah wajib mendorong kendaraan ke tempat parkir. Semi menyebut itu sebagai bentuk generalisasi terhadap semua siswa yang datang masuk ke sekolah dengan berjalan kaki.
Baca juga: ITN Malang Sosialisasi Pengenalan Kampus di SMKN 4 Kupang
Semi mendorong agar ada solusi dari orang tua maupun pihak terkait. Satu sisi melarang anak-anak untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, tetapi akan menyusahkan anak-anak yang punya kediaman jauh, apalagi tidak di lintasi kendaraan umum.
"Dan itu cukup berdampak bagi mereka kalau kita terapkan disiplin sedangkan kalau di sekolah jam 7 tepat kita sudah lakukan apel pagi. Jadi sebelum jam 7 anak-anak maupun guru harus sudah ada di sekolah," ujar dia.
Tetapi, kata Semi, jumlah pengguna kendaraan pribadi oleh anak-anak kini terus berkurang. Semi mengaku memang anak-anak yang membawa kendaraan pribadi itu banyak yang belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM karena masih dibawah umur.
Baca juga: SMKN 4 Kota Kupang Lakukan PPDB Online Tanpa Zonasi
Pihak sekolah juga terus mengingatkan agar anak sekolah bisa lebih tertib lalulintas. Kalaupun memungkinkan orang tua bisa membantu pencegahan kecelakaan lalulintas dengan mengantarkan anaknya ke sekolah, disamping melakukan edukasi agar tertib berkendara.
"Kami sejauh ini memang belum memiliki data (siswa yang sudah punya SIM) tapi kami coba untuk mengimbau terus. Rata-rata anak-anak ini belum 18 tahun sehingga kami bisa ambil kesimpulan mereka belum punya SIM," jelas Semi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.