Berita Nasional

Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan

Denny Indrayana merespons soal dia dilaporkan ke polisi terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/SANDRO GATRA
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Dia tidak takut dipolisikan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons soal dia dilaporkan ke polisi terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

Denny Indrayana mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi. Namun, katanya, hak tersebut perlu digunakan secara tepat dan bijak.

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny Indrayana, melalui keterangan pers tertulis, Minggu 4 Juni 2023.

Ia menyebut, pembicaraan terkait topik politik jelang Pemilu, sangat rentan dengan kriminaliasasi kepada lawan politik. "Yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ucapnya.

Kemudian, Denny Indrayana juga menjelaskan, informasi yang disampaikannya kepada publik melalui akun sosial medianya terkait putusan Pemilu beberapa waktu lalu adalah upayanya untuk mengontrol putusan MK, sebelum dibacakan.

Baca juga: Mahkamah Agung Heran Pernyataan Denny Indrayana MA Kabulkan PK Moeldoko

Hal itu, Denny Indrayana menerangkan, karena Putusan MK bersifat final and binding, di mana tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," jelas Denny Indrayana.

"Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang piminan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Fili Bahuri Cs," sambungnya.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, Denny Indrayana mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan.

"Jangan sampai putusan terlanjut ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem Pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," ujar Denny Indrayana.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Informasi Denny Indrayana jadi Presden Buruk, Minta Polisi Usut

Ia berpendapat, sistem peradilan di Indonesia masih belum ideal. Terutama rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan."(Sehingga) menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja tidak cukup," katanya.

Denny menjelaskan, harus ada kontrol melalui kampanye publik dan kampanye media. Sementara itu, Denny Indrayana menyebut akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," ujarnya.

Ia menegaskan, jika proses hukum yang berjalan bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis. "Maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan." ujarnya.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Baca juga: Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati Soekarnoputri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved