Pemilu 2024

Mahfud MD Sebut Informasi Denny Indrayana jadi Presden Buruk, Minta Polisi Usut

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE POS-KUPANG.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyebut informasi Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan memutuskan coblos partai atau proporsional tertutup pada Pemilu legislatif, jadi presden buruk. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Menurutnya, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.

Mahfud MD menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyatakan bahwa MK dikabarkan memutuskan proporsional tertutup atau mencoblos partai pada Pemulu 2024.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu 28 Mei 2023.

Ia meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem Pemilu legislatif. "Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," katanya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Dikabarkan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai

Mahfud MD bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Baca juga: SBY Beri 14 Catatan Pasca Denny Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Dalam kicauannya, Denny Indrayana juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya. 

“Chaos” Politik

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved