Berita Nasional
Beda Persepsi Kasus Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Polisi: Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.
POS-KUPANG.COM - Penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus bergulir.
Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ( Polda Sulteng ) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan anak tersebut.
Terbaru, pihak kepolisian menyebut bahwa kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga Januari 2023 itu bukanlah kasus pemerkosaan anak.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menegaskan, kasus yang menimpa gadis 16 tahun bukanlah pemerkosaan anak, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Tersangka Jadi 11 Orang, Terbaru Perwira Polisi
"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkap Kapolda Agus dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023).
Sementara, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.
"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia, Jumat (2/6/2023).
Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.
Dalam kasus tersebut, Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka terbaru atau tersangka ke 11 yang ditetapkan merupakan seorang perwira polisi.
Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.
Baca juga: Ada Dugaan Prostitusi Anak Pada Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Sulteng
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng menyusul tersangka lain.
"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus dikutip dari Kompas.com pada Minggu (4/6/2023).
Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.
Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria, Diimingi Uang Hingga Ponsel
Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):
HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
AW, masih menjadi buron
AS, sampai saat ini masih berstatus buron
AK, yang juga masih menjadi buron
Ipda HDR, Perwira Polri.
Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.
Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.
Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.
Kronologi kasus pemerkosaan anak 15 tahun
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.
Tak sendiri, korban didampingi ibu kandungnya saat melapor. Saat itu, korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloka Parigi, ditemukan adanya luka robekan di area kemaluannya.
Berkat laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi Moutong, tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
Persetubuhan tersebut terjadi atas bujuk rayu dan iming-iming uang mulai dari Rp 50.000-Rp 500.000.
"Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telepon selular, " ujar Yudi.
Saat diinterogasi, tersangka sejumlah 11 orang tersebut tak hanya melakukan persetubuhan sekali, tetapi berulang kali di tempat berbeda.
Bukan hanya di sebuah penginapan di Parimo, pelaku juga telah melakukan tindakan tersebut dengan korban di dalam mobil
Polisi pun menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan korban. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.