Pilpres 2024
Cium Aroma Pemilu Ditunda, Denny Minta Bantuan Ketua Umum PDIP: Keselamatan Bangsa Dipertaruhkan
Usai menghebohkan publik dengan membocorkan rahasia negara mengenai sistem pemilu yang kini digodok MK, Denny Indrayana lontarkan pernyataan terbaru.
POS-KUPANG.COM – Usai menghebohkan publik dengan membocorkan rahasia negara mengenai sistem pemilu yang kini digodok MK, Denny Indrayana kini kembali melontarkan pernyataan terbaru.
Pakar Hukum Tata Negara itu menyebukan, bahwa belakangan ini tercium aroma penundaan pemilu yang sedianya dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Aroma menyebar setelah terungkap kemungkinan MK memutuskan sistem pemilih tertutup untuk Pemilu Serentak 2024.
Untuk mengantisipasi semua itu, Denny Indrayana pun meminta Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri agar membantu mencegah penundaan pemilu sebagaimana isu yang berkembang saat ini.
Permintaan bantuan pada Bu Mega itu disampaikan melalui surat yang dilansir Pos-Kupang.Com dari Wartakotalive.Com, Jumat 2 Juni 2023. Begini surat dari Denny Indrayana untuk Megawati Soekarnoputri.
"Ibu Megawati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Selamat hari Pancasila, Selamat Bulan Bung Karno. Izin saya menyampaikan surat ini. Ibu Mega adalah negarawan, mengedepankan kepentingan bangsa. Terbukti di 2004 Ibu mencapreskan Joko Widodo."
"Meskipun, Ibu bisa saja maju sendiri. Lalu, Ibu memilih Ganjar Pranowo, meskipun Ibu bisa memutuskan Mbak Puan Maharani," imbuh Denny.
Saat ini keselamatan bangsa sedang dipertaruhkan.
Masalahnya, bukan sistem pemilu tertutup atau terbuka, tetapi pemilu yang tertunda.
"Saya risau dengan hukum di tanah air. Saya berpendapat, proses hukum banyak bercampur dengan strategi pemilu 2024. Karena itu saya putuskan membawa isu hukum ke ruang publik agar tidak diputuskan dalam ruang gelap yang transaksional dan koruptif," tulis Denny Indrayana.
Akan tetapi, kata Denny, niat baik untuk mengawal MK misalnya, dalam soal sistem pemilu legislatif, antara proporsional tertutup atau terbuka, dibelokkan menjadi wacana politik yang dapat berakibat pada pemilu ditunda.
"Siasat penundaan juga masuk melalui dirusaknya kedaulatan partai. Sesuatu yang kita tolak keras. Cukuplah sejarah buram Orde Baru yang mengganggu PDI melalui tangan Soerjadi," tulis Denny lagi.
Saat ini, lanjut Denny, KSP Moeldoko tiba-tiba mengaku sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Beliau bukan anggota Demokrat. Jadi, bukan konflik internal. Ini pihak eksternal, KSP Presiden Jokowi yang mau mengambil alih partai orang lain. Sekali dibiarkan, maka semua partai rentan direbut tangan-tangan kuasa.
"Jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh PK di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Karena saya duga Demokrat tidak akan diam, demikian juga pendukung bacapres yang dirugikan."
"Saya lihat, Ibu paling tegas menolak presiden tiga periode, lugas menolak penundaan pemilu. Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus serius dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi kita semua sebagai bangsa."
"Silakan Ibu cek informasi ini, dan mohon hentikan siasat penundaan pemilu, yang nyata-nyata melanggar konsitusi."

Bocoran Keputusan MK Bikin Heboh
Sebelumnya, Denny Indrayana memberikan informasi adanya skenario mengolkan uji materi soal sistem pemilu. Dan, ujung-ujungnya Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan bahwa sistem pemilu dilaksanakan tertutup.
Informasi dari Denny Indrayana pun seketika 'mengguncang' jagad politik nasional. Setelah ramai diperbincangkan banyak pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya angkat bicara.
Anwar Usman memberikan penjelasan mengenai ramainya pemberitaan 'kebocoran' putusan MK soal system Pemilu 2024. Respon Anwar Usman itu sekaligus mengklarifikasi dua pandangan seperti dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD dan pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana.
Pernyataan Denny Indrayana tentang putusan yang bocor itu pun dikomentari Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Temui Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Muhamad Mardiono Disambut Capres Ganjar Pranowo
Anwar Usman: Apanya yang Bocor?
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) untuk anggota legislatif.
Dia mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi itu, hingga kini belum diputuskan.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis 1 Juni 2023.
Pernyataan Anwar Usman ini menjawab langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.
Ia juga menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.
Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023. "Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," katanya.
Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.
Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.
"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," ujar Anwar.
"Pengujian, ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," katanya lagi.
Diketahui, dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pileg diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas informasi pribadi yang diterimanya.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny juga mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Informasi Denny Indrayana jadi Presden Buruk, Minta Polisi Usut
Bambang Wuryanto: Itu Kabar Bohong
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, informasi tentang putusan MK terkait sistem pileg menjadi proporsional tertutup, adalah kabar bohong belaka alias hoaks.
Ia pun mengaku sudah mengonfirmasi MK terkait rumor yang diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Sebagai ketua komisi III, saya langsung konfirmasi ke MK, 'Sudah diambil keputusan belum ini?', 'Belum pak'. 'Yakin belum?', 'Belum'. 'Ya sudah. Jadi itu hoaks kan?', 'Hoaks'," kata Pacul menirukan komunikasinya dengan petinggi MK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 31 Mei 2023.
Bambang Pacul mengatakan, komunikasi dengan MK tersebut bukan dalam arti Komisi III melakukan intervensi.
Melainkan, untuk mencegah kegaduhan terkait rumor tersebut. "Coba, saya tidak mengintervensi, saya nanya. Boleh dong? Kan gitu lho. Kalau ada orang bunyi-bunyikan itu kan karena mungkin khawatir. Wah nanti kalau benar gimana?" ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P ini.
Di sisi lain, Bambang Pacul juga menyatakan bahwa MK sudah menyampaikan sikapnya menanggapi rumor putusan MK tersebut.
Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan di MK mengenai sistem pemilu.
"Jadi kalau ada isu seperti ini kawan-kawan bersikap lagi. Lah wong sikapnya sudah disampaikan kok di dalam MK kok. Kenapa enggak ikuti prosedur itu saja?" ujar Bambang Pacul.
Diharapkan putusan tak berlaku di 2024 MK diharapkan memutuskan sistem pileg dengan mempertimbangkan kemungkinan putusan itu mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Pasalnya, tahapan pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung sejak 1 Mei 2023, dengan merujuk pada sistem proporsional terbuka yang sejauh ini masih berlaku.
"Kalau kita bicara, hukum itu soal keadilan kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat atau tidak kalau sekarang kita memutus (sistem pemilu)? Walaupun, misalnya itu benar. Dalam arti, diterima secara general dalam penalaran publik dan konstitusional," kata eks hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
"Kalau itu tidak menimbulkan manfaat, membuat kekacauan, kan itu harus dipertimbangkan ulang, apakah mulai berlaku sekarang atau bagaimana," ujarnya lagi.
Namun, Palguna mengatakan bahwa kemungkinan putusan sistem pemilu legislatif muncul di tengah pencalegan bukan sepenuhnya salah MK.
Menurutnya, MK tak punya opsi lain. Sebab, terdapat belasan pihak, mulai dari perorangan, partai politik, hingga LSM yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pileg proporsional terbuka.
Baca juga: Mahkamah Agung Heran Pernyataan Denny Indrayana MA Kabulkan PK Moeldoko
Hal ini menyebabkan sidang pemeriksaan perkara ini berlangsung lama, meskipun pendaftaran uji materiil sudah dilayangkan tahun lalu.
"Tetapi, MK juga harus mempertimbangkan soal itu (kemungkinan putusan mengganggu tahapan pemilu), walaupun itu bukan alasan utama untuk mengatakan (pasal tentang sistem pemilu) konstitusional atau tidak. Bisa saja putusan ini mulai berlakunya kapan," kata Palguna. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.