Pilpres 2024
Cium Aroma Pemilu Ditunda, Denny Minta Bantuan Ketua Umum PDIP: Keselamatan Bangsa Dipertaruhkan
Usai menghebohkan publik dengan membocorkan rahasia negara mengenai sistem pemilu yang kini digodok MK, Denny Indrayana lontarkan pernyataan terbaru.
"Pengujian, ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," katanya lagi.
Diketahui, dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pileg diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas informasi pribadi yang diterimanya.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny juga mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Informasi Denny Indrayana jadi Presden Buruk, Minta Polisi Usut
Bambang Wuryanto: Itu Kabar Bohong
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, informasi tentang putusan MK terkait sistem pileg menjadi proporsional tertutup, adalah kabar bohong belaka alias hoaks.
Ia pun mengaku sudah mengonfirmasi MK terkait rumor yang diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Sebagai ketua komisi III, saya langsung konfirmasi ke MK, 'Sudah diambil keputusan belum ini?', 'Belum pak'. 'Yakin belum?', 'Belum'. 'Ya sudah. Jadi itu hoaks kan?', 'Hoaks'," kata Pacul menirukan komunikasinya dengan petinggi MK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 31 Mei 2023.
Bambang Pacul mengatakan, komunikasi dengan MK tersebut bukan dalam arti Komisi III melakukan intervensi.
Melainkan, untuk mencegah kegaduhan terkait rumor tersebut. "Coba, saya tidak mengintervensi, saya nanya. Boleh dong? Kan gitu lho. Kalau ada orang bunyi-bunyikan itu kan karena mungkin khawatir. Wah nanti kalau benar gimana?" ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P ini.
Di sisi lain, Bambang Pacul juga menyatakan bahwa MK sudah menyampaikan sikapnya menanggapi rumor putusan MK tersebut.
Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan di MK mengenai sistem pemilu.
"Jadi kalau ada isu seperti ini kawan-kawan bersikap lagi. Lah wong sikapnya sudah disampaikan kok di dalam MK kok. Kenapa enggak ikuti prosedur itu saja?" ujar Bambang Pacul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.