Pemilu 2024

Pemilu 2024 Gunakan Kotak Suara Karton, Desain Surat Suara Diubah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan menggunakan Kotak Suara berbahan karton duplex kedap air pada Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN JAMBI
Ilustrasi kotak suara. KPI RI mengkonfirmasi bahwa Pemilu 2024 menggunakan kotak suara karton. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan menggunakan Kotak Suara berbahan karton duplex kedap air pada Pemilu 2024 mendatang.

Kotak suara tersebut, kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, relatif aman. Selain itu berdasakan pengalaman pemilu sebelumnya, penyelenggaraan pemilu juga sudah menggunakan kotak suara berbahan karton duplex ini.

“Kotak suara yang berbahan duplex kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Bukan aset milik negara, sehingga setelah selesai dapat dihapus, dokumen-dokumennya maupun kotak suaranya,” kata Hasyim Asyari kepada awak media, Selasa 30 Mei 2023.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Hasyim Asyari, pihaknya saat ini sedang melakukan uji coba guna memperkokoh kotak suara.

Langkah ini lahir hasil dari evaluasi dari pemilu sebelumnya. Adapun beberapa bagian yang coba diubah oleh KPU adalah pada bagian jendela dari kotak suara.

Hasyim Asyari menuturkan, pihaknya hendak mengakomodir kotak suara tersebut supaya transparan.

Baca juga: Waspada Fenomena Narkopolitik Jelang Pemilu 2024, Dana Jaringan Narkoba Dipakai untuk Ongkos Politik

“Berdasarkan pengalaman 2019, kotak suara seperti ini relatif aman dan dipercaya. Berdasarkan evaluasi untuk memperkokoh kotak suara, bagian jendela kotak itu agak diperkecil,” jelas Hasyim Asyari.

“Hanya saja untuk mengakomodir supaya transparan itu apakah tempatnya di tengah kotak, atau diturunkan sedikit nanti kita uji coba lagi,” tambahnya.

Surat Suara

Selain kotak suara, KPU juga berencana akan mengubah desain surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan adanya tambahan dua partai politik (parpol) dalam kontestasi lima tahunan ini.

“Surat suara yang sudah digunakan posisinya itu pemilih 2019, parnas ada 16, cara menyusunnya mulai dari baris atas sisi kiri, satu, dua tiga, empat, kemudian dimulai dari kiri lagi,” ujar Hasyim Asyari.

“Karena ada tambahan dua partai kemudian ditambah dua, akan jadi pertimbangan apakah penempatannya di tengah atau supaya konsisten dimulai urut kiri yang nomor 17 dan 18,” tambahnya.

Baca juga: Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil, Tangani Sengketa Pemilu 2024

Lebih lanjut Hasyim Asyari menjelaskan, penempatan desain empat parpol dari kiri ke kanan sudah familiar bagi seluruh pihak. Sehingga, adanya perubahan dalam surat suara kali ini tentu mengakibatkan perlunya dilakukan sosialisasi kembali ke masyarakat.

“Mengapa penempatannya relatif desainnya empat ke kanan dan penempatan sesuai nomor urut sedemikian rupa karena peserta pemilu dan pemilih sudah familiar dengan susunan yang demikian, kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi lagi yang tak mudah,” jelas Hasyim Asyari.

Namun begitu ada beberapa hal dalam desain surat suara yang dirasa KPU tidak diubah guna memudahkan sosialisasi bagi pemilih maupun juga peserta. Seperti halnya komposisi nama partai, daftar nama calon, hingga nama calon itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

“Merah untuk DPD, hijau untuk DPC Kabupaten/Kota, jadi sudah dikenal. Kita pertahankan karena untuk memudahkan sosialisasi bagi pemilih dan peserta pemilu,” tuturnya. (tribun network/mar/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved