Berita Alor
Bethesda Yakkum Beri Pembekalan Pendampingan Hukum Penanganan Kekerasan Perempuan Anak di Alor
Pembekalan ini diberikan kepada Suara Perempuan Alor atau Super selaku kelompok yang digagas oleh UPKM/CD Bethesda Yakkum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Unit Pelayanan Kesehatan Masyarakat / Community Development Bethesda Yakkum memberikan pembekalan pendampingan hukum penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor.
Pembekalan ini diberikan kepada Suara Perempuan Alor atau Super selaku kelompok yang digagas oleh UPKM/CD Bethesda Yakkum, sebagai kelompok yang berperan aktif menangani kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Alor serta pegiat dan kelompok yang peduli terhadap isu ini.
Kegiatan dilaksanakan di aula KSP Citra Hidup Kalabahi, Kabupaten Alor pada tanggal 30-31 Mei 2023.
Area Manager UPKM/CD Bethesda Yakkum, Otto Nodi Atyanto pada pembukaan kegiatan mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, Super dapat menimba ilmu agar semakin solid dan konkrit.
"Super sudah merekrut anggota baru. Saya berharap Super bisa mendorong perubahan untuk kedepannya. Dengan adanya kegiatan ini, kita bisa menimba ilmu untuk menjadi sebuah perkumpulan yang solid dan konkret," ujar Otto.
Baca juga: DPC PMKRI Alor Lantik 12 Anggota Baru
Sementara itu, materi pendampingan dibawakan oleh Johny Nelson Simanjuntak, S.H., LL.M selaku Advokat sekaligus mantan Komisioner Komnas HAM RI.
Johny mempersilahkan peserta bertanya di sela-sela pemberian materi. Peserta banyak memaparkan kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Super, dan yang pernah terjadi di Kabupaten Alor.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Johny menuturkan bahwa sebuah kasus harus dijelaskan secara runtut. Penjelasan yang runtut, akan membantu menemukan akar masalah.
"Paralegal harus bersikap proaktif dalam mencari informasi. Paralegal juga harus melakukan pendekatan yang holistik, dengan pihak yang terkait dalam sebuah kasus. Pendekatan dilakukan melalui dialog," kata Johny.
Baca juga: Lapas Kalabahi Alor Lantik Empat Pegawai yang Naik Pangkat
Pada kegiatan tersebut, peserta diajak mengidentifikasi akar kekerasan seksual dari kasus yang ditemukan di lapangan.
"Saya harap Super hanya berbicara banyak tentang kasus, tetapi juga berbicara banyak tentang jalan keluar. Itulah sebabnya Super harus menjadi paralegal yang bersifat aktif mengumpulkan informasi," kata Johny.
Tidak hanya memaparkan materi dan berdiskusi, Johny juga memberikan praktek menulis bagi peserta karena dalam langkah penanganan perkara sebuah kasus harus ditulis dalam bentuk kronologi.
Johny berharap legalitas Super segera diurus dan didaftarkan ke Kemenkumham, sehingga Super bisa mengajukan diri untuk terlibat dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Alor. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.