Berita Kupang

Personel Polres Kupang Tangkap Pria Beristri yang Cabuli Keponakan Sendiri

Usai melihat aksi bejat suaminya tersebut, sang istri bersama ponakannya tersebut langsung menuju Polres Kupang dan melaporkan kejadian itu.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Terduga pelaku persetubuhan anak di Kabupaten Kupang yang berhasil ditangkap Polisi, Senin 29 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang pria di Kabupaten Kupang inisial TBS (32) kepergok istrinya saat sedang menyetubuhi keponakannya yang berinisial AML (14) saat sedang tidur di kamarnya.

Usai melihat aksi bejat suaminya tersebut, sang istri bersama ponakannya tersebut langsung menuju Polres Kupang dan melaporkan kejadian itu.

Hal itu sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Mei 2023 yang terjadi disalah satu desa di Kabupaten Kupang hari Jumat tanggal 26 Mei 2023.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Dicabuli Dua Pria Dewasa, Polres Kupang Lengkapi Berkas

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi, Selasa 30 Mei 2023 membenarkan kejadian tersebut.

Untuk itu Kapolres Kupang melalui Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang, melakukan penangkapan terhadap TBS (32) pria beristri dan beranak tiga asal salah satu desa di Kabupaten Kupang.

Aksi penangkapan terjadi pada Senin 29 Mei 2023 sore sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor :   SP.Kap/27/V/Res 1.24/2023/Sat. Reskrim tanggal 29 Mei 2023. 

"Kami sudah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lanjutan, " terang Kapolres Agung.

Terduga pelaku saat ini sudah mendekam diruang tahanan Polres Kupang dan hari ini akan diterbitkan surat perintah penahanannya. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved