Pemilu 2024

SBY Beri 14 Catatan Pasca Denny Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mantan Presiden RI SBY memberikan 14 catatan soal bocoran informasi mengenai kinerja MK yang memutuskan sistem proporsional tertutup soal pemilu 2024.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SBY BERI RESPON - Mantan Presiden RI, SBY menuliskan 14 poin terkait bocoran kinerja MK yang akan memutuskan sistem pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. Sorotan SBY itu setelah Denny Indrayana membeberkan informasi penting soal putusan MK tentang pemilu dengan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024. 

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Baca juga: MK Tanggapi Denny Indrayana yang Sebut Hakim Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Baca juga: Muhaimin Iskandar Temui SBY di Puri Cikeas, Jazilul Fawaid: Bertukar Pikiran Untuk Generasi Bangsa

Mahfud MD Harap Denny Indrayana Segera Diperiksa

Menko Polhukam Mahfud MD meminta pihak kepolisian segera memeriksa Denny Indrayana.

Mahfud MD menyampaikan hal itu lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu 28 Mei 2023.

Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasian negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved