Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Dikabarkan Putuskan Pemilu 2024 Coblos Partai

Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urut terpasang di halaman depan Kantor KPU Kabupaten Sikka. 

Kurnia lantas membeberkan kekhawatiran, jika nantinya MK memutuskan sebaliknya, atau mengabulkan gugatan yakni memberlakukan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Menurut dia, jika sistem pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup maka membuka potensi terjadinya praktik korupsi di politik.

"Tentu ICW berhadap putusan MK nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena kami beranggapan, konsep proporsional tertutup justru akan berpotensi membuka praktik korupsi di internal parpol," kata Kurnia.

Adapun bentuk praktik atau tindakan korupsi yang rentan terjadi di internal partai politik dengan sistem tersebut yakni, perihal perolehan nomor urut calon legislatif (caleg).

Menurut dia, dengan sistem tersebut, besar potensi para caleg untuk membeli nomor urut agar bisa ditempatkan di urutan yang diinginkan.

Hal itu didasari karena dalam mekanisme proporsional tertutup maka partai sendiri yang akan menentukan siapa calegnya untuk lolos menjadi anggota dewan.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai Timur Gelar Teknis Anggota Sentra Gakkumdu

"Misalkan ada bacaleg yang ingin jadi caleg, dengan praktik selama ini mereka pasti berharap dapat nomor urut tertentu. Dan itu kami khawatir jika proporsional tertutup maka praktik korupsi di sana kian masif terjadi jika MK mengubah sistem proporsional terbuka ke tertutup," tutur dia.

Lebih jauh kata Kurnia, dengan mekanisme proporsional tertutup juga dapat memutuskan harapan masyarakat kepada caleg yang dipilihnya. Sebab, caleg yang akan maju sebagai anggota dewan penentunya berada di tangan partai politik.

"Sudah pasti akan menjauhkan tali mandat antara masyarakat dan calon anggota legislatif. Itu yang kami lihat menjadi poin-poin krusial ketika nanti MK memutus proporsional tertutup," ucap dia.

Atas hal itu, dirinya berharap agar proses pemilu yang sudah berjalan seperti saat ini untuk diteruskan. Namun kata dia, mengenai korupsi dalam mekanisme ini harus dideteksi sedini mungkin dengan melakukan pengetatan pengawasan.

"Jadi proses sudah berjalan, sebaiknya memang menggunakan proporsional terbuka. Tinggal persoalannya adalah aspek pengawasan yang diperketat jika kekhawatirannya marak politik uang," tukas dia. (tribun network/mat/riz/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved