NTT Memilih
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai Timur Gelar Teknis Anggota Sentra Gakkumdu
Kegiatan dengan tema 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu' ini berlangsung di Aula Hotel Embun Pagi Borong
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan dan Pola Penanganan Pidana Pemilu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jelang Pemilu 2024.
Kegiatan dengan tema 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu' ini berlangsung di Aula Hotel Embun Pagi Borong dari tanggal 16-17 Mei 2023.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara.
Hadir dalam kegiatan itu, Kadiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, Kadiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Adrian, perwakilan Kepolisian dari Polres Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Manggarai yang merupakan anggota Gakkumdu selaku narasumber, anggota Panwascam dan staf Bawaslu.
Baca juga: Sinergi TNI-Polri Masyarakat Lamba Leda Utara Manggarai Timur Tanam Mangrove di Pantai Nanga Lirang
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara mengatakan raker teknis ini sebagai bentuk penguatan bagi anggota sentra Gakkumdu maupun anggota panwas kecamatan lebih khusus pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
"Karena itu wajib kita mengetahui bersama dan penguatan terkait pola penanganan pemilu. Harus mempunyai pemahaman atau presepsi yang sama dalam pola penanganan pelanggaran pemilu sehingga pemilu dapat berjalan transparan, akuntabel dan sukses," ujarnya.
Gara juga mengatakan, ke depan ada tahapan pemutakhiran data pemilu dan ini berpotensi atau ada peluang terkait pelanggaran pidana pemilu. Begitu juga tahapan selanjutnya kampanye, masa tenang hingga pemungutan dan perhitungan suara ini juga berpotensi ada pelanggaran pidana pemilu.
"Karena itu perlu kemampuan dan penguatan dari segi regulasi dalam penanganan terkait mekanisme tindak pidana pelanggaran pemilu ini," ujarnya. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS