Berita Nasional

Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis bersalah dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Reuters/Chip East
Ilustrasi sudang perkara dugaan korupsi mantan rektor Unila Lampung. 

91POS-KUPANG.COM, LAMPUNG - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis bersalah dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi.

Dalam sidang putusan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung pada Kamis (25/5/2023), mantan Rektor Unila itu divonis 10 tahun penjara, 

Vonis kepada mantan pimpinan teringgi Uinila itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dalam sidang putusan Kamis malam.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," tutur Majelis Hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023). 

Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Baca juga: Maxs Sanam Sebut Kasus Suap Rektor Unila Mencoreng Dunia Pendidikan

Berikut perjalanan kasus korupsi eks rektor Unila:

Usai ada laporan masyarakat, Karomani yang saat itu masih menjabat sebagai rektor Unila, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022 lalu.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Karomani ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). 

Dugaan itu mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa dirugikan.

"Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu, 'tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos',” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut. Dia juga diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Setelah penangkapan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menunjuk Mohammad Sofwan Effendi menjadi Plt. Rektor Unila.

Baca juga: Tersangka Suap dan Gratifikasi Infrastruktur Papua Lukas Enembe Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK

Sebelumnya, Sofwan merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderat Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap PMB jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung. Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi juga turut menjadi tersangka dan telah menerima vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Adapun korupsi rektor Unila melibatkan sejumlah pihak.  Sebagai pihak yang berwenang mengatur mekanisme Simanila 2022, Karomani memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orang tua calon mahasiswa.

Pembayaran dilakukan di luar biaya yang ditetapkan kampus. Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Bisri.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah saksi mulai dari pimpinan Unila hingga pejabat Ditjen Dikti.

Baca juga: Pengadilan Agama Soe Jamin Tindak Tegas Pelaku Pungli dan Gratifikasi Guna Raih WBK

Jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan itu diberikan usai adanya dugaan eks rektor Unila itu menerima suap senilai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Uang itu diperolehnya selama 2020 hingga 2022. Pada 2020, Karomani mengantongi gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Lalu pada 2021, Karomani memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan pada 2022, dirinya menerima Rp 950 juta.  B

Dalam salah satu persidangan, Karomani sempat bercerita kepada Majelis Hakim bahwa kini dirinya hidup menjadi gelandangan.

Curhatannya itu disampaikan ketika Majelis Hakim menanyakan soal uang deposito Karomani sebesar Rp 1 miliar di Bank Lampung.

"Rekening saya diblokir semua oleh KPK. Sekarang saya seperti gelandangan, saya pontang-panting pinjam uang," kata Karomani, dilansir dari Kompas.com (7/3/2023). 

Jaksa KPK menuntut Karomani 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Karomani terkait dugaan suap PMB Di FK Unila

Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Eks rektor Unila ini juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tah11un 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita. Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved