Berita Nasional
Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis bersalah dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi.
91POS-KUPANG.COM, LAMPUNG - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis bersalah dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi.
Dalam sidang putusan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung pada Kamis (25/5/2023), mantan Rektor Unila itu divonis 10 tahun penjara,
Vonis kepada mantan pimpinan teringgi Uinila itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dalam sidang putusan Kamis malam.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," tutur Majelis Hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Baca juga: Maxs Sanam Sebut Kasus Suap Rektor Unila Mencoreng Dunia Pendidikan
Berikut perjalanan kasus korupsi eks rektor Unila:
Usai ada laporan masyarakat, Karomani yang saat itu masih menjabat sebagai rektor Unila, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022 lalu.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Karomani ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Dugaan itu mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa dirugikan.
"Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu, 'tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos',” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut. Dia juga diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Setelah penangkapan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menunjuk Mohammad Sofwan Effendi menjadi Plt. Rektor Unila.
Baca juga: Tersangka Suap dan Gratifikasi Infrastruktur Papua Lukas Enembe Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK
Sebelumnya, Sofwan merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderat Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap PMB jalur mandiri.