Berita Rote Ndao
Kakanwil Kemenkumham NTT: Pencegahan Perdagangan Orang Dimulai dari Masyarakat Desa
Bagi Marciana, mencari kerja itu hal mutlak, siapa saja pasti ingin bekerja untuk kesejahteraan hidup. Tetapi harus sesuai dengan tata caranya
Berdasarkan pengalaman yang sering ditemukan, bahwa ada yang memalsukan identitas diri (KTP), tidak memiliki kartu kuning dari Disnakertrans, hingga memalsukan hasil rekam medis dan sertifikasi pelatihan.
“Selain itu juga masih ditemukan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang sarana dan prasarananya tidak layak. Kemudian mereka mengirim tenaga kerja ke luar negeri tanpa mempersiapkan kemampuannya dengan baik," kata Marciana.
Dirinya menambahkan, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman dan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, serta penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, jelasnya, bentuk-bentuk TPPO tidak hanya terbatas di bidang ketenagakerjaan seperti kerja paksa seks dan eksploitasi seks, perbudakan, dan pembantu rumah tangga dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang. TPPO juga mencakup beberapa bentuk buruh atau pekerja anak, penjualan bayi, dan pengambilan organ tubuh.
Marciana berharap pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO.
Ia juga meninginkan pemerintah daerah guna membentuk Balai Latihan Kerja atau BLK untuk menyediakan tenaga kerja yang terampil sebelum dikirim untuk bekerja di dalam negeri AKAD dan di luar negeri atau AKAN.
"Pemerintah Kabupaten Rote Ndao khususnya, didorong mengadvokasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait hal itu," tutup Marciana. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.