Berita Nasional
Remas Organ Vital Suami Saat Dianiaya, Istri di Depok Malah Jadi Tersangka KDRT
Polisi menetapkan Putri Balqis, istri yang dianiaya suami sebagai tersangka penganiayaan lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Editor:
Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi KDRT. Polisi menetapkan Putri Balqis, istri yang dianiaya suami sebagai tersangka penganiayaan lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya. Putri meremas organ vital suami saat pertengkaran terjadi.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.
Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.