Breaking News

Berita Nasional

Remas Organ Vital Suami Saat Dianiaya, Istri di Depok Malah Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan Putri Balqis, istri yang dianiaya suami sebagai tersangka penganiayaan lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi KDRT. Polisi menetapkan Putri Balqis, istri yang dianiaya suami sebagai tersangka penganiayaan lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya. Putri meremas organ vital suami saat pertengkaran terjadi. 

"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.

Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.

Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.

"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved