Berita Nasional
Remas Kemaluan Suami Saat Dianiaya, Istri di Depok Malah Jadi Tersangka KDRT
Polisi menetapkan Putri Balqis, istri yang dianiaya suami sebagai tersangka penganiayaan lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
POS-KUPANG.COM, DEPOK - Putri Balqis, seorang perempuan di Depok Jawa Barat menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Polisi menetapkan Putri Balqis, istri yang dianiaya suami sebagai tersangka penganiayaan lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka karena sang istri disebut meremas alat kelamin suaminya ketika keributan itu berlangsung.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen Heroes Baruno dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana terkait kondisi tersebut. Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan tergolong unsur pidana.
Baca juga: Desa Tunfeu Antisipasi KDRT Dengan Pengantin Laki-Laki Bacakan Komitmen Hidup Tanpa Kekerasan
Oleh karena itu, pasangan suami istri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. "Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ucap Yogen.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Balqis langsung ditahan. Penahanan Putri Balqis setelah penetapan, kata Yogen, dilakukan karena sang istri tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir," kata Yogen.
Kemudian, Yogen menyebutkan pihaknya sudah memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice terhadap keduanya. Namun, Putri Balqis tak menghadirinya.
"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," ujar dia.
Baca juga: Kapolres Lembata Ajak Warga Jauhi KDRT dan Perdagangan Orang
Tak hanya itu, Yogen mengatakan, Putri Balqis dan keluarganya pun juga tak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya. Padahal, suaminya masih menafkahi keluarga, termasuk menyoal pendidikan anak-anaknya.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.
Awalnya, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban bernama Putri Balqis itu viral di media sosial Twitter. Twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.