Berita Alor
Musnahkan Jualan Pedagang Ikan, Begini Penjelasan Satpol PP Alor
Kasat Pol PP Alor Zainal Nampira menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, ALOR - Warga Kabupaten Alor sempat dihebohkan dengan video viral aksi pemusnahan jualan ikan milik pedagang yang dilakukan oleh Satpol PP Alor.
Menurut Sila salah seorang korban ketika dimintai keterangan menceritakan kronologi kejadian tersebut.
"Hari Minggu kemarin tanggal 21 Mei 2023, kita jual di depan Kopdit Citra Hidup. Karena kita pikir hari Minggu hari libur, jadi kita jual kita punya ikan sedikit di situ. Siang itu sekitar jam 14.00 atau 15.00 WITA kita sudah menyimpan kita punya ikan di rumah sekitar yang menjadi tempat penampungan ikan," ujarnya, Selasa 23 Mei 2023 via telepon WhatsApp.
Menurut Sila Satpol PP melakukan geledah di tempat penyimpanan tersebut, dan membawa ikan yang ditaruh di ember miliknya untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Resmikan Pasar Kadelang, Ini Harapan Gubernur NTT Kepada Pemerintah dan Masyarakat Alor
Sementara itu Kasat Pol PP Alor, Zainal Nampira didampingi Rahmad Mansari selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban, serta Muhammad Kamran selaku Kabid Penegakkan peraturan daerah dan Keputusan kepala daerah yang ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu, 24 Mei 2023 juga memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
"Saya sebagai Kabid ketentraman dan ketertiban, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan operasi penertiban. Saya dibantu oleh dua kepala seksi, yakni Kepala Seksi Operasi juga Seksi Ketentraman dan Ketertiban," ujar Rahmad selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Satpolpp Alor, Rabu 24 Mei 2023.
Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, operasi penertiban tersebut dijalankan berdasarkan pada peraturan daerah dan SOP yang berlaku.
"Berkaitan dengan kejadian tersebut ada 3 Perda yang berkaitan langsung. Pertama kaitannya dengan ketentraman dan ketertiban, kedua pemanfaatan trotoar, ketiga perlakuan khusus terhadap objek jualan yang memberikan dampak buruk terhadap lingkungan wajib mendapat izin kelayakan dari Badan Lingkungan Hidup," jelas Rahmad.
Baca juga: Gubernur NTT Serahkan Bantuan DAK dan DAU Senilai 18 Miliar untuk 14 Sekolah di Alor
Rahmad membantah bahwa ikan-ikan tersebut diambil dari rumah penyimpanan. Menurutnya, pada hari tersebut di sepanjang titik operasi yang berlokasi di depan KSP Citra Hidup Kalabahi yang merupakan jalan protokol, terdapat 4 orang yang berjualan ikan di atas trotoar. Ketika Satpol PP datang menyita, empat orang tersebut lari meninggalkan jualan mereka. Pemusnahan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Sementara itu, Muhammad Kamran selaku Kabid Penegakkan peraturan daerah dan Keputusan kepala daerah Satpolpp Alor mengagakan bahwa operasi tersebut memenuhi unsur SOP sebagaimana tertuang dalam Permendagri dan Perda.
"Operasi kemarin memenuhi unsur SOP. SOP tersebut berasal dari Permendagri Nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja. Kami sudah melalui beberapa tahapan sebelum melakukan operasi, termasuk pembinaan kepada pedagang ikan di trotoar sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," terang Muhammad.
Baca juga: Resmikan Kapela St. Yoseph Hadatuwu Alor, Uskup Petrus Turang Harap Umat Menjaga Persaudaraan
Muhammad juga mengatakan bahwa penjual-penjual tersebut adalah penjual lama, yang telah berulang kali diberikan teguran, pembinaan, serta mediasi bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Alor.
Pada mediasi tersebut, penjual yang bersangkutan telah diberitahukan membuat surat pernyataan apabila kembali menjual di trotoar, maka akan dilakukan pemusnahan barang jualan.
"Terakhir kita mediasi ke Dinas perdagangan. Kita sudah bina penjual tersebut dan sekarang terulang kembali. Kami sudah buatkan surat pernyataan ketika mediasi, salah satu poinnya menyebutkan bahwa apabila yang bersangkutan melakukan hal yang sama, maka barang jualan tersebut kami musnahkan. Musnahkan ini ada berbagai macam cara, bisa dibakar, dibuang atau dikubur," ungkap Muhammad.
Kasat Pol PP Alor Zainal Nampira menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Berkenaan dengan apa yang terjadi kemarin, koreksi dari masyarakat itu menjadi catatan untuk kami. Kami mengajak masyarakat, membantu pemerintah serta memberi dukungan. Sebagai masyarakat Alor yang baik, kita sama sama menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan," ujarnya.
Zainal juga menyampaikan bukan hanya penjual ikan yang ditindak, namun pihaknya juga menindak masyarakat yang memarkirkan kendaraan maupun penjual lainnya di atas trotoar.
"Terima kasih masyarakat telah memberikan kontrol sosial. Kami melakukan kerjasama secara berjenjang dengan pemerintah setempat baik RT/RW, Desa, lurah, maupun camat agar trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki tidak disalahgunakan. Kita selalu berikan teguran kepada semua yang menggunakan badan trotoar tersebut untuk berjualan, perbengkelan, parkir kendaraan dan lain sebagainya," pungkas Zainal.
Namun demikian pihak Satpolpp menyadari bahwa setiap pekerjaan memiliki konsekuensi. Satpolpp telah berusaha menjalankan tupoksi sesuai dengan aturan. Apabila mengalami kekurangan, maka hal tersebut akan menjadi catatan penting untuk pihaknya.
Baca juga: Perkuat Kolaborasi, Dinas Pariwisata NTT dan Pemkab Alor Bahas Strategi Pariwisata
Sementara itu, Alyos Wakano selaku Kadis Perdagangan Kabupaten Alor yang diwawancarai secara terpisah mengatakan bahwa para penjual ikan tersebut telah disediakan tempat di Pasar Lipa.
"Kami tidak bosan-bosan melayani mereka setiap kali Pol PP datang bawa. Setiap kali datang, mereka orang yang sama," ujar mantan Kasat Pol PP Alor tersebut.
Menurutnya, Dinas Perdagangan Kabupaten Alor telah mendata semua penjual ikan di pasar. Baik yang selalu berjualan, maupun yang jarang berjualan.
Alyos juga membantah alasan pedagang ikan yang berjualan di trotoar, yang mengatakan mereka tidak memiliki tempat jualan di pasar.
"Mereka ada tempat jualannya. Kami sudah tempatkan mereka di lapak ikan, yang ada di Pasar Lipa Kalabahi dan masih ada lapak kosong yang sudah disediakan," imbuhnya. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.