Jumat, 1 Mei 2026

NTT Terkini 

KSPSI NTT Nilai Pemerintah Lemah Awasi Persoalan Buruh

Ketua Umum DPD IMM NTT Cakti Kirie mengkritisi berbagai kebijakan Pemerintah seperti MBG hingga efisiensi yang turut mengorbankan buruh. 

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DISKUSI PUBLIK - IMM Kota Kupang ketika menggelar diskusi publik dalam peringatan May Day, Jumat, (1/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai Pemerintah masih cukup lemah dalam melakukan pengawasan dalam urusan menyangkut buruh
  • Ketua KSPSI NTT Stanis Tefa menyebut persoalan buruh sering terjadi dan  telah berlangsung lama
  • Anggota DPRD NTT Filmon Loasana mengatakan, May Day diperingati sebagai bagian dari upaya untuk memberi ingatan untuk negara ihwal keberpihakan kepada buruh

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai Pemerintah masih cukup lemah dalam melakukan pengawasan dalam urusan menyangkut buruh

Ketua KSPSI NTT Stanis Tefa menyebut persoalan buruh sering terjadi. Padahal, masalah ini telah berlangsung selama ratusan tahun.  Masalah upah, jam kerja dan kesejahteraan masih terus dibahas.

Padahal banyak regulasi yang telah dirancang dan diberlakukan di Indonesia. Meski banyak aturan, tetapi masih banyak ketimpangan yang dialami para buruh

"Buruh masih susah. Dalam undang-undang 13 tahun 2003, mengatur tentang hak dan kewajiban para pemberi kerja dan pekerja," katanya, dalam diskusi publik May Day yang digelar IMM Kota Kupang, Jumat (1/5/2026). 

Baca juga: Upah Buruh Rendah, Disnakertrans Ende Urus Lima Kasus Pekerja Selama 2026

Dia menjelaskan, dalam menjalankan pekerja, pemberi kerja dan pekerja diatur dalam sebuah perjanjian kerja. Semua itu diatur dengan detail termasuk upah. 

Stanis mengatakan, dia sebagai salah satu pimpinan dewan pengupahan Provinsi NTT sempat mempersoalkan penghitungan UMP. Salah satunya dihitung dari pertumbuhan ekonomi. 

Padahal, NTT sendiri memiliki pertumbuhan ekonomi yang masih sedang. Sisi lain, investasi yang lemah ikut memperparah itu. Sekalipun penghitungan UMP mengambil porsi tidak sesuai aturan nasional, Stanis menyebut pengusaha di daerah masih sering memberi upah jauh dibawah ketetapan UMP. 

Dia mengkritik pengawasan yang tidak berjalan. Stanis mempertanyakan tingkat pengawasan yang kurang dilakukan oleh Dinas teknis. Dengan keterbatasan ini maka upah yang layak akan sulit didapatkan. 

"UMP yang ditetapkan oleh Gubernur, tidak dilaksanakan oleh pengusaha. Pengawasan tidak jalan," katanya dalam dialog bertema "Negara Hadir untuk Buruh atau Justru Melayani Modal?. 

Mestinya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT melakukan pengawasan lebih ketat pada setiap pemberi kerja. Baginya itu merupakan hal penting, jika Pemerintah berpihak pada buruh. Stanis berkata, saat menjadi DPRD NTT, ia bahkan mendorong adanya anggaran tambahan untuk Pemerintah agar bisa melakukan pengawasan. 

"Buruh selama ini tidak diperhatikan DPRD. Dimana peran DPRD," katanya. 

Baca juga: Sambut Hari Buruh, Insan PLN UP2B NTT Bersihkan Jalur 40 Kupang

Dia mengaku, KSPSI NTT sulit melakukan pengawasan secara organisasi karena akan terbentur pada kepentingan pekerja. Bila KSPSI frontal, maka risikonya pekerja bisa diberhentikan. 

Stanis mendorong, penyelesaian setiap persoalan yang dialami buruh pun dilaksanakan secara bertingkat. Dari tingkat organisasi hingga ke pengadilan industrial, yang menangani perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved