Korupsi BTS Kominfo
Dugaan Aliran Dana Proyek BTS 4G Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD: Dengan Nama Namanya
Adapun isu yang beredar menyebutkan tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G itu, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD merespons isu adanya dugaan aliran dana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang mengalir ke tiga partai politik (parpol).
Adapun isu yang beredar menyebutkan tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G itu, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.
Merespons hal itu, Mahfud MD mengatakan, dirinya telah menerima berita soal itu, bahkan dengan nama-nama sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
Meski demikian, Mahfud MD menganggap isu ini hanya gosip politik belaka. Dia menegaskan, agar kasus ini diselesaikan dengan hukum saja.
"Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," terang dia.
Bahkan, kata Mahfud MD, hal ini telah disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa dia tak ingin membahas kasus ini dari sisi politik.
Baca juga: Tiga Parpol Terima Dana Korupsi BTS Kominfo, Mahfud MD: Saya Anggap Gosip Politik
"Saya juga sudah lapor Presiden, 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini (politik). Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'," ungkap Mahfud MD.
"Oleh sebab itu, saya persilahkan Kejaksaan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini," jelas Mahfud MD.
"Kalau saya menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan, karena itu (kasus dugaan korupsi BTS 4G) sudah masuk ke ranah hukum," sambungnya.
Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan dengan hukum yang menentukan pada akhirnya.
"Saya sudah lapor Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni. Biar hukum yang menentukan," ujar dia.
Sementara, Mahfud juga telah memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkominfo yang baru, Arief Tri Hardiyanto untuk mengejar uang menguap dalam perkara dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Sebagaimana diketahui proyek BTS 4G Tahun Anggaran 2020 digelontorkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian 4.200 menara.
Baca juga: Plt Menkominfo Mahfud MD: Jokowi Minta Proyek BTS Dilanjutkan
Namun dalam belanja realisasi hanya berdiri 958 unit menara dengan estimasi dana terpakai sebesar Rp 2 triliun. Sehingga masih ada Rp8 triliun lebih uang negara yang menguap tanpa pertanggungjawaban berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk proyek BTS 4G itu uang yang diduga disalahgunakan itu supaya dikejar. Karena berdasarkan data kasar, Rp 10 triliun yang dikeluarkan, yang dibelanjakan dengan cara penilaian yang konservatif saja, dianggap belanjaan benar sesuai barang, itu baru Rp 2 triliun lebih," kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun meminta Irjen Kemenkominfo untuk mengejar uang menguap dari proyek BTS 4G tersebut dimulai dari nama-nama yang sudah tercantum dalam hasil pemeriksaan BPKP.
Pengejaran uang tersebut dilakukan untuk menyelamatkan uang negara yang disalahgunakan oleh sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun yang terlibat lainnya.
"Saya kira sudah ada nama-nama yang dicantumkan di dalam hasil pemeriksaan BPKP, supaya dimulai dari situ bapak Irjen," ucap dia.
Perihal angka pastinya, Mahfud MD mengatakan pengadilan yang nantinya akan membuktikan seberapa besar uang menguap tersebut.
"Sehingga yang menguap sampai sekarang menurut hitungan BPKP itu 8,1-8,2 (triliun). Nanti pengadilan akan membuktikan seberapa besar yang menguap itu. Oleh sebab itu uang ini supaya dikejar," katanya.
Baca juga: Jokowi Bantah Penetapan Johnny Plate Tersangka Politisasi, Mahfud MD Sebut 985 Tower BTS 4G Mangkrak
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan proyek menara BTS 4G harus diteruskan.
Bahkan kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menunjuknya sebagai Plt Menkominfo juga menitipkan pesan agar proyek BTS 4G harus tetap berjalan sesuai program pemerintah.
"Oleh sebab itu presiden memerintahkan ini harus berjalan tidak boleh berhenti," kata Mahfud MD.
Proyek lain yang sedang dan akan dikerjakan Kemenkominfo juga diminta tetap berjalan. Seperti proyek Satelit Satria, akses internet pedesaan, hingga Palapa Ring.
"Bahkan proyek lain seperti Satria Satelit, akses internet sampai pedesaan, Palapa Ring dan sebagainya supaya dilanjutkan sesuai program dan anggaran yang sudah disediakan," ungkapnya.
Proyek BTS Bermasalah Sejak Tahun Anggaran 2020
Plt Menkominfo Mahfud MD menjelaskan proyek pembangunan tower BTS 4G merupakan proyek yang sudah dikerjakan sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat Indonesia.
Dia menyebut proyek ini sudah berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2019 atau berjalan selama 13 tahun tanpa masalah. Namun sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek ini mulai alami masalah.
Baca juga: UPDATE Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Sita Mobil Mewah Johnny Plate
Masalah bermula ketika proyek senilai Rp 28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp 10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021. Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.
Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022. Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.
Mahfud MD pun mengatakan semestinya berdasarkan hukum proyek tersebut tak dibolehkan diberi izin perpanjangan waktu. Namun saat itu izin diberikan dengan tenggat Maret 2022.
"Itu ketika proyek senilai Rp 28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-202. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud MD.
"Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Bantah Penetapan Johnny Plate Tersangka Politisasi, Mahfud MD Sebut 985 Tower BTS 4G Mangkrak
Kemudian pada Maret 2022, dilaporkan ada 1.100 dari target 4.200 tower BTS terpasang. Tapi lewat citra satelit, tower yang berdiri hanya sekitar 958 unit.
Dari 958 unit tower BTS yang berdiri, kemudian dilakukan pengambilan 8 sampel untuk dicek fungsi dan spesifikasinya. Ternyata ditemukan bahwa seluruh sampel yang dipilih tidak ada yang berfungsi.
Sebanyak 958 unit tersebut tetap diasumsikan berfungsi dengan total dana proyek Rp 2,1 triliun. Sehingga kata Mahfud MD masih ada sisa dana sekitar Rp 8 triliun yang tak punya kejelasan dan tidak dipertanggung jawabkan.
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil 8 sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp 8 triliun sekian," ungkap Mahfud MD.
Kasus Korupsi BTS Tower Seret Johnny G Plate
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2), Rabu (15/3), dan Rabu (17/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai NasDem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.bJohnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.