Korupsi BTS Kominfo

Mahfud MD Bongkar Modus Korupsi Rp 8,3 Triliun: Ribuan Tiang Pemancar Sinyal Tidak Ada

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo, Johnny G Plate hingga jadi tersangka dan dijebloskan dan ditahan, kini mulai dibuka satu persatu

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TIDAK ADA – Menko Polhukam, Mahfud MD membongkar modus penyimpangan uang dalam proyek pembangunan tower BTS yang merugikan negara Rp 8,3 triliun. Dalam penanganan kasus itu terungkap bahwa ada ribuan tiang pemancar sinyal tidak ada tapi anggarannya cair semua. 

POS-KUPANG.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate hingga jadi ersangka dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, satu per satu mulai dibuka ke hadapan publik. Salah satunya dibeberkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD

Dalam pernyataannya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini mengatakan bahwa kasus yang menyeret Sekjen Partai NasDem itu sama sekali tidak ada politisasi hukum.

Ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, adalah murni kasus hukum dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara yang mencapai Rp 8,3 triliun.

Bahkan ketika kasus tersebut ditangani penyidik, ia selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI juga berkoordinasi dengan PPATK dan BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ).

Untuk itu, lanjut Mahfud DM, jaksa penuntut umum pasti akan membeberkan semua bukti terkait perkara tersebut pada saat persidangan nanti.

Dia juga menyebutkan bahwa semua bukti baik itu bukti percakapan maupun bukti-bukti lain, seperti bukti perintah, akan dibuka semuanya dalam persidangan nanti.

"Ya sudah (tahu) pasti lah. PPATK, kemudian BPKP, bukti percakapan, bukti perintah dan sebagainya nanti akan dibuka di pengadilan," ujarn Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis 18 Mei 2023.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Didepak dari Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi: Ya Menteri Dirombak

Ia menjelaskan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020. Anggaran proyek itu juga sudah dialokasikan hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp 28 triliun.

Kemudian, lanjut dia, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekitar Rp 10 triliun.

Namun demikian, kata dia, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.
"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak tarohlah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada. Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud.

"Itukan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," kata Mahfud.

Kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1, sekian triliun, kata dia, bertambah setelah BPKP turun tangan.

"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," kata Mahfud.

"Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved