Berita Nasional
Mahasiswa Semarang Terancam 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22) terancam mendekam 15 tahun di penjara.
POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, berinisial AN (22) terancam mendekam 15 tahun di penjara.
Ancaman itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolas Kondomo.
Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan pada Senin (22/5/2023), lima hari setelah kematian siswi SMA itu.
"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Fakta Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan: Pertemuan Pertama, Miras Hingga Kekerasan Seksual
Pihak Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
Selain itu, juga menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti serta keterangan ahli khususnya dari ahli forensik.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.
Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka dikenakan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Irwan Anwar.
Baca juga: Misteri Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di Kos, Mahasiswa PTS Semarang Jadi Tersangka
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang pada Senin (22/5/2023) mengungkap fakta seputar kematian tak wajar ABK.
Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, keterangan saksi, serta alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik, pihak kepolisian menyebut dugaan kematian akibat gagal nafas.
Tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas dia.
Kombes Irwan Anwar membeberkan, tersangka AN yang awalnya mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu.
AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan ABK di Plamongan Sari tak jauh dari rumah AN.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.