Berita Nasional

Fakta Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan: Pertemuan Pertama, Miras Hingga Kekerasan Seksual

ABK yang baru berusia 16 tahun tewas tak wajar dalam kamar kost di Jalan Pawiyatan Luhur, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik pada Kamis (18/5).

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Mahasiswa di Semarang Jawa Tengah jadi tersangka pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. Dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Semarang pada Senin, 22 Mei 2023. 

POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Pihak kepolisian mengungkap fakta fakta terkait kematian ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolas Kondomo.

ABK yang baru berusia 16 tahun tewas tak wajar dalam kamar kost di Jalan Pawiyatan Luhur, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik pada Kamis (18/5/2023) malam.

Lima hari paska kematian siswa SMA itu, aparat Polrestabes Semarang menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mahasiswa tersebut berinisial AN dan berusia 22 tahun. Saat ini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi pada salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang Jawa Tengah.

Baca juga: Misteri Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di Kos, Mahasiswa PTS Semarang Jadi Tersangka

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang pada Senin (22/5/2023) mengungkap fakta seputar kematian tak wajar ABK.

Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, keterangan saksi, serta alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik, pihak kepolisian menyebut dugaan kematian akibat gagal nafas.

Tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas dia.

Baca juga: Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas Tak Wajar dalam Indekos di Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Kombes Irwan Anwar membeberkan, tersangka AN yang awalnya mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu.

AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan ABK di Plamongan Sari tak jauh dari rumah AN.

AN kemudian mengajak ABK bertemu. Lalu, AN membawa ABK ke Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK.

"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.

Tak lama kemudian setelah berhubungan seksual dan minum miras, ABK mual. AN memberi susu dan air kelapa. Namun, ABK justru kejang-kejang.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang, Jumat (19/5/2023).

"Korban berusia 16 tahun, masih pelajar. Dari pihak ibunya membuat laporan polisi di sini," ungkap Donny, Jumat. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved