Ayah Aniaya Anak di TTS
BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Timor Tengah Selatan Aniaya Anaknya hingga Berlumuran Darah
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023 Sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Tobu, Kecamatan Tobu Kabupaten TTS
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan Mika Konai menganiaya anak kandungnya FK (11 tahun) hingga berlumuran darah.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023 Sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Tobu, Kecamatan Tobu Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah pelaku, Mika Konai.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K. saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu, S.H Senin 22 Mei 2023 membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten TTS, tepatnya didalam rumah pelaku Mika Konai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan NTT Sosialisasi Gemar Membaca di SMAN 1 Soe Timor Tengah Selatan
Iptu Joel menerangkan, korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang dengan menggunakan kaki dan tangan.
"Korban juga dipukul dengan menggunakan alat berupa rantai besi dan besi beton secara berulang kali hingga korban berlumuran darah," tandasnya.
Setelah dianiaya katanya, korban melarikan diri dan berlindung di rumah saksi Metu Tola (paman korban).
"Kemudian pada hari Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 wita korban diantar ke Mapolsek Mollo utara. Lalu, Kanit Reskrim mengantar korban ke Puskesmas Mollo Utara guna dilakukan tindakan medis awal," jelasnya.
Disampaikan, pihaknya juga kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten TTS untuk mendampingi korban dan kemudian membuat laporan resmi ke Polres TTS.
Baca juga: Tanggulangi Anak Tidak Sekolah di Timor Tengah Selatan, Pemprov NTT dan UNICEF Gelar Workshop
Iptu Joel menyampaikan, korban juga dibawa ke RSUD Soe guna dilakukan Visum et repertum dan penanganan medis lebih lanjut.
"Selanjutnya korban dititip ke Rumah Aman milik dinas P3A KabupatenTTS," imbuhnya.
Iptu Joel menambahkan, pelaku sudah ditahan di Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.
"Terkait peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pasal 80 ayat 1 adalah 3 tahun 6 bulan dan pasal 351 ayat 1 yaitu 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS