Mahasiswa Undana Tewas Dikeroyok
Awalnya Sebagai Saksi, Status Icad Berubah Jadi Tersangka
Kemudian Tim Jatanras bergerak menangkap pelaku Icad di kediamannya yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sempat menjadi saksi, salah satu tersangka SR alias Icad sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Marthen Leba Doko dan rekannya Evan.
"Awalnya tersangka Icad sempat jadi saksi oleh penyidik, dan dirinya tidak mengaku sehingga dilepaskan lagi, namun setelah mengamankan dua tersangka lainnya Fendi dan Vio yang mengaku bahwa Icad terlibat, maka kami kembali mengamankannya di kediamannya, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak" ujar Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Menurut Krisna, penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di dua lokasi berbeda.
Awalnya Tim Jatanras Poresta Kupang Kota mengamankan pelaku Fendi dan Vio di Lapangan Taspen, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja.
Baca juga: Polresta Kupang Kota Lidik Pelaku Lain Dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undana di Jalan El Tari
Kemudian Tim Jatanras bergerak menangkap pelaku Icad di kediamannya yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak .
Sebelumnya, polisi tetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Marthen Doko Leba dan rekannya Evan di Jalan El Tari pada Minggu 30 April 2023.
Tiga tersangka pengeroyokan antara lain EJB alias Fendi (24) Warga Kelurahan Bakunase II, berstatus Pegawai Honorer di DLHK Kota Kupang
Baca juga: Kapolresta Kupang Kota Beberkan Kronologi Mahasiswa Undana Tewas Dikeroyok
Pelaku SR alias Icad (27) Pegawai Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Warga Manulai II. Selain itu pelaku YSRD alias Vio (24) merupakan karyawan di Alfamart, Warga Airnona.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi kejadiannya bermula ketika para tersangka dalam kondisi mabuk karena sementara meneguk minuman keras di ruas Jalan El Tari.
Ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor, para pelaku mengeluarkan kata makian yang membuat korban merasa emosi lalu tersinggung.
Setelah itu, korban menghentikan sepeda motornya lalu mengambil doble stick untuk menantang para tersangka untuk berkelahi.
Ketiga tersangka berpikir bahwa korban mengambil senjata tajam sehingga langsung mengambil tong sampah berwarna merah yang ada di lokasi kejadian lalu memukuli kedua korban hingga terjatuh masuk ke dalam drainase.
Untuk diketahui pula jenazah Marthen Leba Doko diautopsi tim forensik pada Senin 22 Mei 2023 untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS