Mahasiswa Undana Tewas DIkeroyok
Tiga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Undana Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga tersangka pengeroyokan antara lain EJB alias Fendi (24) Warga Kelurahan Bakunase II, berstatus Pegawai Honorer di DLHK Kota Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Marthen Doko Leba dan rekannya Evan di Jalan El Tari pada Minggu 30 April 2023.
Tiga tersangka pengeroyokan antara lain EJB alias Fendi (24) Warga Kelurahan Bakunase II, berstatus Pegawai Honorer di DLHK Kota Kupang.
Pelaku SR alias Icad (27) Pegawai Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), warga Kelurahan Manulai II.
Serta Pelaku YSRD alias Vio (24) Karyawan di Alfamart, Warga Airnona.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa Undana Kupang Tewas Dikeroyok di Depan Rujab Gubernur NTT, Polisi Tangkap Tiga Pegawai
Demikian penyampaian Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 3 Mei 2023.
Krisna mengungkapkan dalam waktu tiga hari sejak kejadian dan keluarga korban membuat laporan, Tim Jatanras kasus pengeroyokan itu, para tersangka dalam kondisi mabuk karena sementara meneguk minuman keras.
Ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor, para pelaku mengeluarkan kata makian yang membuat korban merasa emosi lalu tersinggung.
Baca juga: Selain Mahasiswa Undana Tewas Dikeroyok, Ini 3 Kasus Pengeroyokan Mahasiswa yang Sempat Heboh
Setelah itu, korban menghentikan sepeda motornya lalu mengambil doble stick untuk menantang para tersangka untuk berkelahi.
Ketiga tersangka berpikir bahwa korban mengambil senjata tajam sehingga langsung mengambil tong sampah berwarna merah yang ada di lokasi kejadian lalu memukuli kedua korban hingga terjatuh masuk ke dalam drainase.
Sempat Jadi Saksi
Terkait salah satu tersangka SR alias Icad sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Marthen Leba Doko dan rekannya Evan.
"Awalnya tersangka Icad sempat jadi saksi oleh penyidik, dan dirinya tidak mengaku sehingga dilepaskan lagi, namun setelah mengamankan dua tersangka lainnya Fendi dan Vio yang mengaku bahwa Icad terlibat, maka kami kembali mengamankannya di kediamannya, Kelurahan Manulai II," jelas Krisna.
Baca juga: Kapolresta Kupang Kota Beberkan Kronologi Mahasiswa Undana Tewas Dikeroyok
Penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di dua lokasi berbeda.
Awalnya Tim Jatanras Poresta Kupang Kota mengamankan pelaku Fendi dan Vio di Lapangan Taspen, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja.
Kemudian Tim Jatanras bergerak menangkap pelaku Icad di kediamannya yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.
Saat ini ketiga pelaku pengeroyokan telah diamankan dalam Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS