NTT Memilih
Surat dari KPU RI, Partai Buruh Rote Ndao Lega KPU Nyatakan Berkas Lengkap
Untuk diketahui, sebelumnya surat edaran KPU RI perihal pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
Laporan POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Berdasarkan surat edaran dari KPU RI Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal Jakarta,17 Mei 2023, akhirnya Partai Buruh Rote Ndao kembali mendaftar Bacaleg-nya dan berkas dinyatakan oleh KPUD Rote Ndao.
"Malam hari ini kami KPU Rote Ndao menerima surat KPU RI Nomor 495 tanggal 17 Mei 2023, kami buka ruang untuk Partai Buruh untuk mendaftar kembali secara manual," kata Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie dalam jumpa pers di Media Center KPU, Rabu, 17 Mei 2023 malam pukul 22.14 Wita.
Diterangkan Chris, sesuai surat dari KPU RI dalam poin satu dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.
Baca juga: NTT Memilih, Nasdem Caleg Laki-Laki Tempel Foto Perempuan Dikembalikan KPU Rote Ndao
"Kami KPU Rote Ndao menerima kembali Partai Buruh karena tanggal 14 Mei pukul 23.23 Wita Partai Buruh sudah mengajukan Bacaleg-nya, walaupun pada akhirnya kami kembalikan karena belum lengkap," ujar Chris.
"Tapi atas perintah dari pimpinan melalui surat ini, maka kami panggil Partai Buruh kembali untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang," lanjut dia.
Untuk diketahui, sebelumnya surat edaran KPU RI perihal pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
Baca juga: Kesehatan Jasmani dan Rohani Bacaleg dari PKM atau RS, KPU Rote Ndao Hanya Terima Suket
Berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Melalui Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh,Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.
2. Terhadap Partai Politik Peserta Pemilu yang diterima sebagaimana dimaksud angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon.
b. Membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang telah
diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam.
c. Menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu
sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon
sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkatan masing-masing yang mengalami kendala dalam penggunaan Silon dan kendala lainnya.
Demikian tulis surat itu oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dengan tembusan kepada Pimpinan Partai Buruh, Pimpinan Partai Kebangkitan Nusantara, Pimpinan Partai Garuda, Pimpinan Partai Perindo dan Pimpinan Partai Ummat. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.