NTT Memilih
Kesehatan Jasmani dan Rohani Bacaleg dari PKM atau RS, KPU Rote Ndao Hanya Terima Suket
Dirinya juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi calon legislatif yang tercantum dalam Pasal 43 PKPU No 10.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Terkait kesehatan jasmani dan rohani para bakal calon legislatif DPRD Rote Ndao yang akan dipilih pada Pemilu 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao hanya menerima surat keterangan (suket).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis, 20 April 2023.
"Keterangan sehat jasmani dan rohani caleg dari PKM (Puskesmas) atau Rumah Sakit Umum Daerah. Standar sehat dari lembaga itu. Kita terima suketnya saja," ujar Chris sapaan akrab Christian Dae Panie.
Baca juga: NTT Memilih, Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Rote Ndao Tetapkan Jumlah Rekapitulasi DPS 102.283
Dirinya juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi calon legislatif yang tercantum dalam Pasal 43 PKPU No 10.
Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c telah memuat keterangan kelulusan bakal calon dari sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat serta dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Kemudian diterangkan Chris, surat keterangan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon dalam kondisi sehat yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.
Lalu, surat bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adikti lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Berikutnya, masih kata Chris, menunjukan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon terdaftar sebagai pemilih dan kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon merupakan anggota dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.