NTT Memilih
NTT Memilih, Ketua Partai yang Gagal Mendaftar Bacaleg di KPU Lembata: Kami Korban Aplikasi
Sementara kuota perempuan ini harus 30 persen. Kalau kuota perempuan juga hilang, makanya kami dengan sendirinya
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Tiga partai politik di Kabupaten Lembata yakni Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Buruh akan menempuh jalur hukum sengketa pemilu untuk memperjuangkan hak mereka mengikuti pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.
Pengurus tingkat kabupaten dari tiga partai ini merasa menjadi korban aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga berujung pada kegagalan mereka melakukan registrasi bakal calon legislatif di hari terakhir pendaftaran di kantor KPU Lembata, Lewoleba, Minggu, 14 Mei 2023.
"Jadi ini kami korban aplikasi ini. Kami korban aplikasi karena keseluruhan dokumen kami sudah siap (lengkap)," ungkap Antanasius Amuntoda, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Lembata saat konferensi pers di Kantor KPU Lembata.
Menurut Amuntoda, aplikasi Silon merupakan biang masalah kenapa mereka gagal melakukan registrasi.
Baca juga: NTT Memilih, Gelora Jadi Partai Terakhir Daftar Bacaleg
Ada beberapa alasan yang mereka ungkapkan yakni data bacaleg yang ada di Silon berbeda jauh atau tidak sesuai dengan yang diinput di Lembata.
"Ini yang tidak nyambung. Contoh tadi kenapa kami kirim kami punya dokumen lengkap yang datang kok foto orang Jawa. Ada yang nama kami tapi alamatnya di Kota Kupang," ungkapnya.
"Kemudian kuota juga terbatas, kami punya bacaleg di semua Dapil. Cuma contoh tadi di Dapil dua kurang dua orang, di Dapil tiga juga yang sama. Sementara kuota perempuan ini harus 30 persen. Kalau kuota perempuan juga hilang, makanya kami dengan sendirinya tidak mengikuti pesta ini," lanjutnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Lembata, Abdul Samad Lukman. Abdul merasa jadi korban aplikasi Silon karena saat mereka melakukan pendaftaran di hari terakhir, proses migrasi data sedang berlangsung di Silon.
Hal ini menurutnya, menjadi penyebab kenapa mereka gagal melakukan registrasi di hari terakhir pendaftaran.
"Kami secara manual bakal calon (Bacaleg) terisi di semua Dapil. Hanya saja sudah sempat kami jelaskan tadi bahwa proses Silon itu masih dalam proses migrasi dari Sismira kepada Silon KPU. Kami juga bagian dari korban aplikasi," kata Abdul.
Baca juga: NTT Memilih, Ketua Dewan Pertimbangan Optimis Golkar Timor Tengah Utara Raih Delapan Kursi
"Sikap kami, kami tetap berpikir positif tetapi kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum. Karena sangat disayangkan kalau teman-teman punya keseriusan dan punya kesiapan untuk bertarung pada 2024 ini," lanjutnya.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Lembata juga akan menempuh langkah hukum terkait gagalnya mereka melakukan pendaftaran.
"Kami ini korban dari aplikasi. Ini sebuah penyesalan karena perjuangan verifikasi sejak awal kemudian datang terakhir baru gagal," kata Germanus Daton, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Kabupaten Lembata.
Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making mengatakan pada prinsipnya KPU Lembata siap melayani pendaftaran bakal calon legislatif semua partai di Lembata. Namun dalam kasus ini, kendalanya ada pada internal partai itu sendiri. (*)
Ikuti Berita di POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.